August Riko. | Anggi Dwi Raharti
Wartalampung.id, Bandar Lampung – Kabid Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung, August Riko, mewakili Gubernur Lampung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya Musyawarah Daerah (Musda) II dan pelantikan pengurus DPD Himperra Lampung periode 2025–2029 yang digelar di Hotel Emersia, Rabu, 29 Oktober 2025.
Menurutnya, Himperra telah terbukti menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyediakan perumahan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ia mengungkapkan sejumlah tantangan besar yang dihadapi terkini yaitu backlog perumahan di Lampung.
Backlog secara sederhana didefinisikan untuk merujuk pada jumlah masyarakat yang belum memiliki rumah sendiri atau hunian.
Berdasarkan data, lebih dari 270 ribu kepala keluarga yang belum memiliki rumah sendiri, sementara lebih dari 100 ribu rumah tercatat dalam kondisi tidak layak huni.
Ia menjelaskan, selain keterbatasan lahan, kenaikan harga bahan bangunan, dan persoalan pembiayaan juga masih menjadi kendala utama, terutama bagi masyarakat pekerja informal.
Pemerintah memberikan solusi melalui berbagai program seperti kebijakan pembebasan bea perolehan hak atas tanah, bangunan (BPHTB), serta bea balik nama (BBN) bagi MBR.
Hingga akhir September 2025, tercatat lebih dari 5.500 BPHTB dan 1.100 BBN telah dibebaskan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penyediaan infrastruktur dasar permukiman, seperti air bersih, sanitasi, jalan lingkungan, dan sarana persampahan, yang masih menjadi tantangan.
Dalam kerangka pembangunan daerah, ia menegaskan sektor perumahan dan kawasan permukiman menjadi prioritas utama dalam RPJMD Provinsi Lampung.
Salah satunya adalah penataan kawasan kumuh terpadu seluas 1.942 hektar, dengan melibatkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Ia juga menyoroti realisasi pembangunan yang telah dicapai, yakni 14.116 unit rumah baru dan 723 unit peningkatan kualitas rumah sepanjang tahun 2025, melalui program kolaboratif dan swadaya masyarakat.
Pemerintah pun terus mendorong digitalisasi tata ruang dan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mempercepat proses perizinan investasi sektor perumahan.
Selain itu, Pemprov Lampung telah membangun sistem informasi terpadu berbasis data spasial, dan sosial ekonomi untuk memperkuat pendataan perumahan, termasuk data BNBA, RTLH, dan backlog kepemilikan rumah di seluruh wilayah provinsi.
Ia menaruh harapan terhadap Himperra Lampung, untuk menghadirkan inovasi dalam pembangunan perumahan hijau. [Anggi Dwi Raharti]

Tinggalkan Komentar Anda