Wagub Lampung Jihan Nurlela
Wartalampung.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung percepatan pembangunan.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan program yang berlangsung hingga Agustus 2026 tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Selain bertujuan meringankan masyarakat dalam membayar pajak, kami juga berharap program ini dapat menstimulus partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta membantu pendataan kendaraan yang aktif di Provinsi Lampung,” ucap Wagub saat meluncurkan program tersebut di halaman UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).
Pada kesempatan tersebut, Wagub Jihan juga meninjau langsung layanan di UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, mulai dari loket pendaftaran, area pemeriksaan fisik kendaraan, hingga loket pembayaran.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama pelaksanaan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Dalam kegiatan itu, Wagub didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Wadirlantas Polda Lampung, Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Lampung, serta sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam program tersebut, Pemprov Lampung memberikan sejumlah insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Salah satunya berupa keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu hingga lima tahun. []

Tinggalkan Komentar Anda