Lelawati

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat atau cawe-cawe dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Larangan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandar Lampung, Lelawati, Rabu, 9 Oktober 2023. Demikian dikutip dari smartnews.
Menurut dia, sanksi pelanggaran netralitas ASN bila melanggar hal tersebut sudah sangat jelas.
“Mulai dari sanksi ringan, sedang, berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Lelawati.
Selain hal itu, ia juga meminta ASN Pemkot Bandar Lampung untuk menjaga netralitas selama masa kampanye pemilihan yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
“Kami terus menyerukan kepada ASN Pemkot Bandar Lampung agar menjaga netralitas dengan tidak berfoto atau menunjukkan gerakan tangan yang mengarah kepada pasangan calon tertentu selama masa kampanye,” ujarnya.
“Termasuk bertemu atau terlibat secara langsung dalam aktivitas kampanye pasangan calon,” tambahnya.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak memihak kepada kepentingan calon tertentu dan bebas dari segala bentuk pengaruh mana pun.
Oleh karena itu, Lelawati meminta ASN Pemkot Bandar Lampung untuk tidak terlibat dalam politik praktis guna memastikan kualitas pelaksanaan birokrasi dan pelayanan publik tetap terjaga, meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. []

Tinggalkan Komentar Anda