Berita Foto Ruwajurai Tanggamus

Pembobol Toko Jon Yakub di Talang Padang Ternyata Karyawan Sendiri

Pembobol Toko Jon Yakub di Talang Padang Ternyata Karyawan Sendiri

Pembobol Toko Jon Yakub (membelakangi lensa) sedang dimintai keterangan. | Dokumentasi

Pembobol Toko Jon Yakub (membelakangi lensa) sedang dimintai keterangan. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Talang Padang – Polsek Talang Padang Tangamus berhasil mengungkap kasus pembobolan toko Jon Yakub di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang.

Pada Jumat, 27 Oktober 2023, RF (30), seorang karyawan, ditangkap karena terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

RF bersama seorang pelaku lainnya yang masih buron diketahui memiliki pengetahuan mendalam tentang toko korban sehingga berhasil menggondol barang berharga, termasuk uang tunai Rp12 juta dan berbagai rokok.

Korban Jon Hartono merasa heran karena tokonya sudah empat kali menjadi target pencurian. Meskipun wajah pelaku tertutup dalam rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi RF melalui upaya penyelidikan yang intensif.

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengatakan, tersangka RF ditangkap saat berada di Bekasi Jawa Barat dengan barang bukti yang diamankan berupa ponsel Samsung yang hilang dari toko korban.

Selain menangkap RF, pihaknya juga berhasil mengidentifikasi pelaku lain yakni inisial WA merupakan rekan kerja RF yang saat ini masih dilakukan pencarian sebab kabur dari wilayah Talang Padang dan ditetapkan buron.

“RF ditangkap di Bekasi, Jawa Barat,” kata AKP Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tangggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis, 4/1/2024.

AKP Bambang menjelaskan, kronologi kejadian pada 27 Oktober 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, dua pelaku RF diduga masuk ke toko milik korban melalui atap. Mereka menggasak uang, rokok, ponsel Samsung, dan kamera Sony.

“Korban rugi Rp17 juta kemudian melapor ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, awalnya para pelaku merasa tidak dikenali, sehingga kedua pelaku tetap bekerja di toko tersebut.

Namun, korban merasa aneh, ketika hendak mengambil rekaman video CCTV, dekoder CCTV juga hilang. Beruntung korban sempat meng-capture rekaman pelaku yang masuk ke toko melalui ponsel.

“Berdasarkan kecurigaan itu, dan foto pelaku yang masuk ke toko dan tim berusaha melakukan penangkapan. Namun, saat itu kedua pelaku sadar sedang dicari sehingga mereka kabur,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita berupa kotak ponsel Samsung A71 warna hitam.

“Untuk uang tunai dan barang-barang habis dijual dan uangnya dipakai tersangka,” katanya.

Kini, RF dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang. RF dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda