Berita Foto Opini

Opini: Hentikan Perundungan, Songsong Generasi Indonesia Emas 2045

Opini: Hentikan Perundungan, Songsong Generasi Indonesia Emas 2045

Anak-anak bermain gembira di Car Free Day Tugu Adipura. | Ramzy Nauval/Wartalampung.id

Anak-anak bermain gembira di Car Free Day Tugu Adipura. | Ramzy Nauval/Wartalampung.id

Oleh Erma Fitriana, pegawai BPS Kota Metro

Dikutip dari detik.com, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah merilis data kasus perundungan di sekolah tahun 2023. Sejak Januari hingga September, tercatat ada 23 kasus perundungan.

Dari 23 kasus tersebut, 50% terjadi di jenjang SMP, 23% di jenjang SD, 13,5% di jenjang SMA, dan 13,5% di jenjang SMK.

Kasus paling banyak terjadi di jenjang SMP dan dilakukan oleh sesama siswa maupun dari pendidik. Salah satu kasus perundungan telah memakan korban jiwa.

Sayangnya, meskipun banyak kasus yang diangkat ke media, aksi perundungan terus terjadi di sekitar kita.

Seharusnya sekolah atau lingkungan akademik merupakan tempat yang aman dan nyaman untuk menuntut ilmu, tetapi malah menjadi lokasi perundungan itu sendiri.

Dikutip dari Kompas.com, dalam laporan UNICEF (2020) tercatat setidaknya ada 41 persen pelajar di Indonesia berusia 15 tahun pernah mengalami perundungan.

Sementara itu, 22 persen perundungan yang mereka terima berupa ejekan dan penghancuran barang secara paksa.

Selain itu, masih banyak sekolah dan tenaga pendidik yang kurang pedulu terhadap hal ini. Bahkan, ada pula tenaga pendidik yang turut memberikan candaan berlebihan kepada siswanya.

Adapun juga, tidak sedikit guru yang melakukan kekerasan dengan tujuan pendisiplinan. Fenomena perundungan ini terkadang dianggap sepele karena belum ada efek secara langsung terhadap korban.

Bagaimana peran pemerintah dalam pencegahan atau penanganan perundungan? Ada pepatah lebih baik mencegah daripada mengobati.

Pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng UNICEF Indonesia Bersama-sama membentuk program “Roots”.

Roots adalah sebuah program pencegahan perundungan berbasis sekolah yang telah dilakukan oleh UNICEF Indonesia sejak tahun 2017 bersama Pemerintah Indonesia, akademisi, serta praktisi pendidikan dan perlindungan anak.

Inti dari program tersebut adalah melatih siswa sebaya sebagai agen perubahan yang akan mengampanyekan antiperundungan.

Selain program Roots, Kemendikbud juga menerbitkan “Buku Saku Stop Bullying/Perundungan Yuk”. Buku itu berisikan jenis perundungan, dampak perundungan bagi saksi, pelaku, dan korban, dan juga dijelaskan tata cara pengaduan ketika ada kasus perundungan.

Pemerintah melalui Lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga sangat berperan dalam penanganan kasus perlindungan anak. Dari rentang januari hingga September 2023, ada 1.800 kasus pengaduan.

Sungguh ironi, banyak anak menjadi korban perundungan. Padahal anak merupakan generasi penerus bangsa.

Anak adalah generasi penerus bangsa yang akan melanjutkan pembangunan di negeri kita tercinta ini. Sejalan dengan itu, Pemerintah memiliki visi Indonesia Emas 2045 yang pilar ke-1-nya adalah “Pembangunan Manusia serta Penguasaan Ilmu dan Teknologi”.

Pada tahun 2045, usia Indonesia genap 100 tahun, dan diramalkan akan mengalami bonus demografi yakni lebih dari 60 persen penduduk berada dalam usia produktif.

Badan Pusat Statistik (BPS) memproyeksikan jumlah penduduk Indonesia mencapai 275,77 juta jiwa pada 2022.

Dari jumlah tersebut, 190,98 juta jiwa (69,25 %) masuk kategori usia produktif (usia 15-64 tahun) dan penduduk usia yang belum produktif (usia 0-14 tahun) sebanyak 66,2 juta jiwa (24%).

Ada apa dengan penduduk usia produktif dan belum produktif itu? Penduduk belum produktif merupakan penduduk usia sekolah di bawah SMP yang rentan terkena perundungan.

Pada 2045, penduduk usia SMP tadi akan berumur sekitar 37 tahun dan akan menjadi penduduk usia produktif.

China dan Korea Selatan mampu menjadikan bonus demografinya sebagai suatu kekuatan dalam memajukan negara melalui sektor industri rumah tangganya. Ekonomi berkembang pesat karena peran dari negara yang mampu mengelola penduduk usia produktif. 

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Penduduk yang digadang-gadang menjadi penduduk usia produktif di tahun 2045 saat ini sedang “tidak baik-baik saja” karena anak berperan sebagai pelaku dan korban perundungan baik fisik ataupun mental.

Fenomena perundungan ini bisa menjadi hambatan dalam mencapai generasi emas atau generasi dengan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

Generasi emas itu harus sehat secara fisik dan mental karena akan menjadi sumber kekuatan bangsa. Jika generasi emas tadi tidak dikelola dan dirawat dengan baik, bisa menjadi ancaman dan beban negara di kemudian hari.

Ayo bebaskan anak dari perundungan sebagai langkah konkret dalam menyongsong Generasi Indonesia Emas 2045! []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda