Abdul Hakim saat menjadi narasumber halakah kebangsaan. | Rudiawan

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Wakil Ketua Komite III DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim menjadi narasumber dalam Halakah Kebangsaan kemarin yang diikuti sejumlah pimpinan pesantren se-Lampung di Bandar Lampung.
Hakim dalam paparannya menjelaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Hakim menyoroti tentang kemandirian dan pemberdayaan ekonomi pesantren.
Hakim menilai, sekarang banyak pondok pesantren yang mencoba serius menggarap usaha ekonomi di pondok pesantren. Hakim mengatakan, potensi ekonomi pondok pesantren sangat besar.
Pondok pesantren, ujarnya, bisa menjadi entitas yang menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar. Dengan demikian, santri bisa mendapatkan banyak keuntungan saat mondok.
Tidak hanya ilmu agama, tapi juga bisa menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat sekitar. Ini juga bisa menjadi sumber pemasukan ekonomi pondok pesantren sehingga bisa mandiri dalam finansialnya.
Pondok pesantren, ujar Hakim, juga menjadi pusat perlawanan terhadap kolonialisme. Itulah yang kemudian melatarbelakangi banyaknya usaha kemerdekaan Indonesia yang dipimpin para ulama.
Hakim mengatakan, potensi pesantren ke depan mesti digerakkan untuk mengakselerasi kemajuan Indonesia. Termasuk dalam bidang ekonomi pondok pesantren.
Hakim sendiri lekat dengan pondok pesantren sampai sekarang. Pria kelahiran Pandeglang ini sejak belia memang sudah nyantri di beberapa pondok pesantren di Pandeglang, antara lain di Ponpes Nihayatul Falah.
Hakim juga banyak mengkaji kitab kuning dan saat Ramadan mengikuti pengajian khusus di Ponpes Riyadhul Alfiyah di Kadukaweng, Pandeglang.
Ia juga sempat mondok di Ponpes Ulul Albab kompleks Universitas Islam Ibnu Khaldun, Bogor.
Hakim juga sempat mengikuti pendidikan kader ulama MUI tahun 1997 dan menjadi peserta terbaik. Ia juga setahun mendalami bahasa Arab di Mesir. Hakim kini sedang menyelesaikan pendidikan doktor di Universitas Islam An Nur, Jatiagung, Lampung Selatan. []

Tinggalkan Komentar Anda