Diskusi
Wartalampung.id, Bandar Lampung – Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTNSI) menggelar diskusi “Mencegah Kekerasan dan Pelanggaran HAM oleh Aparat Penegak Hukum”, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan ini merupakan salah satu kegelisahan AMHTNSI.
AMHTNSI mengundang Kontras, akademisi, dan praktisi dalam diskusi ini.
RUU KUHAP dinilai sering bertumburan dengan aparat penegak hukum, padahal seharusnya kita memiliki hak pribadi sebagai individu untuk berbicara.
Kendati demikian, pemerintah dinilai membatasi hak warga negara dalam berbicara.
Mahasiswa dan aktivis menilai ada kejanggalan dalam RUU KUHAP. Contohnya, rekening ketika tiga bulan tidak melakukan transaksi, diblokir.
Narasumber Tri Rahmadona mengatakan, masyarakat sering berbenturan dengan polisi disebabkan ia yang paling dekat.
Mahasiswa diminta untuk melakukan pencegahan sehingga tindak kekerasan maupun pelanggaran HAM di kampus tidak terjadi lagi.
“Perlu ditemukan cara untuk mengontrol demokrasi dalam memproteksi hak asasi manusia dan mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.”
Tri menuturkan, sistem peradilan pidana merupakan salah satu upaya untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Jika pelanggaran tersebut terjadi, harus ada mekanisme hukum yang mengaturnya.
Saat ini, AMHTNSI banyak melihat laporan terkait proses penegakan hukum, khususnya dalam proses peradilan pidana.
Ia menilai masih terjadi kasus penyiksaan dan pelaku tidak dikenai sanksi pidana, melainkan hanya etik. []

Tinggalkan Komentar Anda