Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Lampung Tri Rahmadona dan Kapolda Lampung. | Dokumentasi
Wartalampung.id, Krui – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Lampung Tri Rahmadona meminta bupati Pesisir Barat dan Dinas Pariwisata setempat membenahi pelayanan Sumatra Surf Resort.
Dalam rilis, Tri menceritakan pengalaman tidak mengenakkan di resort itu.
Pada Minggu, 6 Juli 2025, Tri Rahmadona kawan-kawan melakukan reservasi di Sumatra Surf Resort di Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat.
Pada pukul 13.50 WIB, mereka melakukan pembayaran secara langsung untuk membayar kamar penginapan melalui transfer di Sumatra Surf Resort.
Setelah selesai pembayaran, mereka segera membawa barang-barang mereka ke lokasi penginapan tersebut.
Sesampainya di kamar penginapan, Tri dan kawan-kawan membereskan barang yang dibawa dan beristirahat karena lelah usai perjalanan dari Bandar Lampung.
Saat hendak beristirahat, resepsionis meminta mereka segera meninggalkan kamar karena ada turis yang ingin menempati kamar tersebut.
Awalnya, Tri dkk tidak mau karena sudah melakukan pembayaran. Apalagi pemesanan turis itu untuk 7 Juli bukan 6 Juli.
Namun, resepsionis memaksa Tri dkk pindah dari kamar tersebut dan memberikan pilihan apakah hendak pindah kamar atau uang dikembalikan.
Dalam rilis, Tri Rahmadona menyayangkan sikap resepsionis yang meminta mereka pergi.
Akhirnya, mereka memutuskan meninggalkan penginapan tersebut pada pukul 16.24 WIB saat hujan.
Tri menulis dalam rilis, hal ini merupakan pelanggaran hak konsumen yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang ini memberikan hak-hak dasar kepada konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan jasa penginapan.
Tri Rahmadona akan melaporkan hal ini kepada bupati Pesisir Barat dan Dinas Pariwisata setempat untuk melakukan tindakan tegas kepada pengelola resort. []

Tinggalkan Komentar Anda