Wartalampung.id, Gedongtataan – LBH Sinar Laut Gemilang mengumumkan bahwa telah tercapai kesepakatan damai antara pelapor (wali murid) dan Diah Mayana Wahyuni (terlapor) seorang guru TK dalam perkara dugaan tindak kekerasan terhadap salah seorang muridnya yang sempat berjalan di ranah hukum.
Perdamaian ini dilaksanakan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) yang melibatkan pihak keluarga korban dan keluarga terlapor serta penasihat hukum kedua belah pihak.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk saling memaafkan dan mengakhiri perselisihan dengan semangat persaudaraan.
Kesepakatan ini mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan kepentingan masa depan pendidikan di Kabupaten Pesawaran.
LBH Sinar Laut Gemilang memandang bahwa perdamaian ini bukan sekadar penyelesaian administrasi hukum, melainkan upaya menjaga marwah dunia pendidikan.
Guru adalah sosok sentral yang mendedikasikan hidupnya untuk mencerdaskan anak bangsa. Ketenangan dan perlindungan bagi guru dalam mendidik adalah syarat mutlak terciptanya generasi emas Indonesia.
Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan tidak ada lagi sekat antara pendidik dan wali murid, sehingga proses belajar mengajar dapat kembali berjalan dengan penuh rasa cinta dan rasa aman bagi semua pihak.
Apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan fasilitasi dari berbagai pihak yang telah membantu tercapainya kesepakatan ini diberikan kepada ketua DPRD Pesawaran, ketua Komisi IV DPRD Pesawaran, kapolres Pesawaran beserta jajaran penyidik, dan seluruh pihak terkait.
LBH Sinar Laut Gemilang menegaskan komitmennya untuk terus berdiri tegak mengawal para guru maupun murid yang berhadapan dengan hukum.
LBH ini percaya bahwa keadilan harus berjalan beriringan dengan edukasi.
Oleh karena itu, LBH Sinar Laut Gemilang menyatakan kesiapan untuk memberikan edukasi hukum bagi para guru guna mencegah terjadinya permasalahan hukum serupa di masa depan.
Tim LBH Sinar Laut Gemilang terdiri dari Lukman Sonata Ginting, Alex Tribuana Sutanto, dan Djuwita Zahara. []

Tinggalkan Komentar Anda