Bandar Lampung

Jelang Kongres III KIPP, Terbit Surat untuk Karteker Ketua Sekretaris dan Bendahara

Jelang Kongres III KIPP, Terbit Surat untuk Karteker Ketua Sekretaris dan Bendahara

3 karteker jelang Kongres III KIPP. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Menjelang pelaksanaan Kongres III Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia yang akan diselenggarakan di Jakarta, 15-16 November 2025, Majelis Anggota Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP) Indonesia memberikan surat keputusan (SK) kepada 3 orang sebagai karteker.

Surat keputusan bernomor: 07/SK/MAN/KIPP/X/2025, tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Majelis yaitu Mochtar Sindang, menetapkan Feriyanto, Purnama Hidayah, dan Ridho Wahyuni sebagai ketua, sekretaris, dan bendahara karteker KIPP Lampung.

Tercatat, Feriyanto merupakan salah satu aktivis 1998 yang tergabung dalam beberapa organisasi pergerakan, di antaranya Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Lampung, Ketua Serikat Tani Nasional (STN) Lampung, dan Ketua Partai Rakyat Demokratik Lampung Tengah, serta menjadi Biro Organisasi Partai Rakyat Demokratik (PRD) Lampung.

Hal yang sama dengan Purnama Hidayah, mantan aktivis 1998 yang aktif dalam beberapa organisasi, dan pernah menjadi penyelenggara pemilu, di antaranya menjadi Ketua Komite Perempuan Anti Militerisme (KPAM) Lampung, anggota LMND Lampung, Ketua Serikat Tani Nasional ( STN) Lampung, Ketua Organisasi Suluh Perempuan Lampung Timur, Ketua Panwascam Sukadana Lampung Timur, dan Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat (Kordiv HPP) Panwascam Sukadana Lampung Timur.

Sedangkan Ridho Wahyuni merupakan calon advokat muda juga menduduki beberapa jabatan dalam organisasi, di antaranya Kabid PTKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Syariah, anggota IKA UIN RIL, bendahara YLBH Merah Putih Demi Keadilan (Merdeka), dan Bidang Hukum dan Produk Halal Persatuan Tarbiyah Islamiyah.

Feriyanto mengungkapkan kesiapannya menjadi ketua karteker KIPP Lampung yang mempunyai mandat menjalankan tugas selama enam bulan mendatang.

KIPP adalah lembaga pemantau pemilu pertama di Indonesia, didirikan pada 1995 oleh aktivis, jurnalis, akademisi, dan intelektual.

KIPP dibentuk sebagai respons atas pemerintah Orde Baru yang kerap memanipulasi pemilihan umum.

Pendirian KIPP terinspirasi oleh The National Citizens’ Movement for Free Elections (NAMFREL) di Filipina yang berhasil mengawasi pemilu dan menumbangkan rezim otoriter Ferdinand Marcos.

KIPP didirikan pada akhir Januari 1996 oleh sekelompok aktivis dan intelektual, termasuk Gunawan Muhammad sebagai ketua. KIPP bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu yang bebas dan adil.

Pada pemilu 1997, KIPP melakukan pemantauan meskipun mendapat tekanan dari pemerintah. Mereka berhasil merekrut 12 ribu relawan dan mendirikan cabang di 47 kota di 16 provinsi.

KIPP menjadi salah satu lembaga yang paling siap memantau pemilu, menyusun modul pelatihan untuk pemantauan pemilu dan mengusulkan peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

Seiring waktu, KIPP terus berkembang dan menjadi salah satu lembaga pemantau pemilu terkemuka di Indonesia. Mereka terus mengawasi pelaksanaan pemilu dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam proses demokrasi. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda