Ahmad Rizki Rinanda
Wartalampung.id, Bandar Lampung – Menyusul pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung menyerukan pengawasan publik yang lebih ketat terhadap seluruh tahapan lanjutan pemilu.
Seruan ini disampaikan sebagai respons atas dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dinilai berpotensi menciderai legitimasi demokrasi.
Ketua Bidang Politik dan Demokrasi HMI Cabang Bandar Lampung, Ahmad Rizki Rinanda, dalam rilis, menyatakan, PSU bukanlah akhir dari persoalan, melainkan awal dari babak baru yang menuntut keterlibatan publik secara aktif.
“Masyarakat harus lebih waspada agar tidak ada lagi kecurangan terselubung dalam proses lanjutan, mulai dari rekapitulasi, penetapan hasil, hingga penanganan laporan pelanggaran. Dugaan pelanggaran TSM adalah ancaman serius bagi integritas demokrasi,” kata Ahmad Rizki, Sabtu (31/05)
Menurutnya, HMI menerima sejumlah laporan yang mengindikasikan pola pelanggaran yang terorganisasi, seperti mobilisasi pemilih secara tidak wajar, penyalahgunaan kewenangan, hingga indikasi keterlibatan aparatur negara yang tidak netral.
“Kami mendesak Bawaslu dan KPU untuk bertindak transparan dan berani dalam menegakkan hukum. Bila ditemukan bukti pelanggaran TSM, harus ada tindakan tegas tanpa kompromi. Membiarkan kejahatan pemilu terjadi sama saja dengan mengkhianati prinsip dasar demokrasi,” lanjutnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, HMI Cabang Bandar Lampung membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan kecurangan.
HMI juga menyatakan siap berkolaborasi dengan masyarakat sipil, akademisi, serta media untuk memastikan proses pemilu yang bersih dan berintegritas.
“Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud dengan partisipasi publik yang kuat. Kita tidak bisa hanya mengandalkan lembaga penyelenggara, masyarakat harus terlibat aktif dalam mengawasi,” pungkas Rizki.
Sebagaimana diketahui, PSU di sejumlah TPS di Kabupaten Pesawaran digelar sebagai tindak lanjut atas putusan lembaga terkait yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pilkada sebelumnya. []

Tinggalkan Komentar Anda