Pembinaan Kelompok Tani Hutan. | Diskominfotik Lampung

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan bahwa Pembangunan kehutanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan Provinsi Lampung.
Menurut Gubernur, sebagai bagian dari sumber daya pembangunan, hutan harus memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah.
Baik secara langsung dari hasil hutan antara lain kayu dan nonkayu, maupun manfaat tidak langsung melalui pemanfaatan jasa lingkungan, antara lain penyediaan sumber air bersih, irigasi, udara yang bersih, wisata alam dan lain-lain.
“Pembangunan kehutanan ini diharapkan menjadi salah satu sektor pendukung pembangunan daerah bagi sektor lainnya di wilayah tengah dan hilir.
Upaya pelestarian, perlindungan, dan pemanfaatan sumber daya hutan secara bijaksana dapat mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera,” ucap Gubernur saat membuka Pembinaan Kelompok Tani Hutan di Pondok Rimbawan, Bandar Lampung, Jumat, 7/6/2024.
Gubernur menyatakan pembangunan kehutanan tidak dapat dipisahkan dari partisipasi para pihak dan dukungan berbagai elemen masyarakat.
Kondisi ini sejalan dengan arah dan kebijakan pembangunan daerah dalam visi “Rakyat Lampung Berjaya”.
Menurut Gubernur, dalam pengelolaan hutan di Provinsi Lampung ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Di kawasan hutan sebagian besar telah ada aktifitas manusia. Sehingga fungsi ekologisnya sebagai penyangga kehidupan dan habitat satwa menjadi terganggu. Untuk itu maka mengurus Kawasan Hutan tidak hanya sekedar mengurus kayu atau satwa liar saja, tetapi juga harus memperhatikan aspek-aspek sosial.
2. Kehutanan merupakan sektor hulu, dimana catchment area bangunan-bangunan vital berada di dalam kawasan hutan, oleh karena itu kondisi kawasan hutan sangat mempengaruhi sektor-sektor lain di bagian tengah dan hilir.
3. Bersifat lebih luas dimana hutan memiliki manfaat global seperti meningkatkan penyerapan emisi karbon, menghasilkan Oksigen dan lain-lain. Itulah sebabnya kawasan hutan di Provinsi Lampung harus dijaga dan diberi perhatian oleh sektor-sektor lain di luar kehutanan.
Pada kegiatan tersebut, Gubernur juga menyerahkan Bantuan Alat Ekonomi Produktif (BAEP) dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada Gapoktan Rimba Jaya, KPH Kotaagung Utara berupa alat pengolah hasil agroforestry senilai R.50 juta kepada Gapoktan Wana Barokah, KPH Gedongwani berupa sarpras usaha silvopastura dan kompos senilai Rp75 juta, kepada KTH Ranggai Lestari KPH Batu Serampok berupa sarpras wisata edukasi HHBK senilai Rp75 juta, dan kepada LHPD Way Kalam, KPH Way Pisang, berupa sarpras wisata air terjun senilai Rp75 juta.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Y Ruchyansyah dalam laporannya mengatakan, bahwa kegiatan pembinaan kelompok tani hutan ini merupakan kesempatan silaturrahmi baik antar petugas kehutanan dengan kelompok tani maupun antaranggota kelompok tani perhutanan sosial.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas kelompok dan anggota kelompok tani hutan yang tergabung dalam perhutanan sosial melalui transfer pengetahuan berdasarkan arahan Gubernur dan para narasumber yang akan menyampaikan materinya pada hari ini,” ucap Ruchyansyah.
Menurut Ruchyansyah, pembinaan ini juga merupakan bentuk fasilitasi sebagai salah satu kewajiban dari Pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang sudah legal turut mengelola kawasan hutan agar legalitas yang diberikan dapat memberi kesejahteraan kepada masyarakat, perekonomian daerah dan juga tetap terjaga kelestariannya.
Adapun kegiatan pembinaan ini mengusung tema “Bersama Petani Hutan Satukan Langkah Mantapkan Lampung Berjaya”, dan diikuti oleh anggota kelompok tani hutan yang telah memiliki legalitas perhutanan sosial.
“Kami juga melaporkan kepada Bapak Gubernur, bahwa berturut-turut pada tahun 2022 dan 2023 Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) Petani Hutan Provinsi Lampung tertinggi secara nasional mencapai Rp244 miliar lebih dan Rp234 miliar lebih meliputi transaksi pada komoditas antara lain getah, kulit kayu, daun, gubal gaharu, buah-buahan, dan biji-bijian, termasuk kopi dan coklat di dalamnya,” pungkasnya. Demikian rilis Dinas Kominfotik Provinsi Lampung. []

Tinggalkan Komentar Anda