Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung Destra Yudha Setiawan, didampingi Direktur dari Law Firm LHS & Partners Lamen Hendra Saputra, bersilaturahmi dengan Kadis Lingkungan Hidup setempat. | Dok

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung Destra Yudha Setiawan, didampingi Direktur dari Law Firm LHS & Partners Lamen Hendra Saputra, bersilaturahmi dengan Kadis Lingkungan Hidup setempat.
Hal ini terkait dengan rencana pembangunan superblok oleh PT HKKB di lahan bekas Hutan Kota Bandar Lampung.
Lamen merupakan kuasa hukum masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim (FMW3M).
Mereka menyampaikan keinginan masyarakat atas rencana pembangunan yang dilakukan PT HKKB tersebut.
Dalam rilis yang diterima wartalampung.id hari ini, Lamen berujar, DPRD Bandar Lampung sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Wali Kota Eva Dwiana terkait dengan aktivitas PT HKKB tersebut.
Rekomendasi itu di antaranya memerintahkan PT HKKB menghentikan segala aktivitas di lahan Hutan Kota.
Kedua, memastikan segala aktivitas PT HKKB di lokasi telah dihentikan sesuai dengan peraturan dan perundangan sampai terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan Pemkot.
Lamen mengatakan, mereka datang ke dinas untuk berdiskusi mencari solusi terbaik yang harus diambil. Tujuannya, agar proses pembangunan yang dilakukan PT HKKB berjalan sesuai dengan aturan.
Juga berdampak positif bagi masyarakat sekitar. Demikian kata Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung Destra Yudha masih dalam rilis yang sama.
Destra mengkonfirmasi ada beberapa tuntutan masyarakat berupa surat yang sudah diantar ke Bagian Umum Pemkot dan protokol.
Lamen Hendra Saputra menambahkan, masyarakat dari tiga kelurahan kompak membuat Forum Masyarakat Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim Menggugat (FMW3M).
Mereka bersepakat mengawal proses rencana pembangunan PT HKKB di lahan eks tanah hutan kota yang kurang lebih memiliki luas 20 hektar tersebut. Namun, dengan beberapa catatan penting.
Lamen mengatakan, warga mendukung seluruh program dan kebijakan Pemkot. Namun, sesuai dengan perundang-undangan dan mendahulukan kepentingan masyarakat. []

Tinggalkan Komentar Anda