Berita Foto Ruwajurai Bandar Lampung

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Lampung Hadiri Diseminasi Hasil Feminist Participatory Action Research

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Lampung Hadiri Diseminasi Hasil Feminist Participatory Action Research

Desiminasi hasil Feminist Participatory Action Research. | Dokumentasi

Diseminasi hasil Feminist Participatory Action Research. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung menghadiri kegiatan diseminasi hasil Feminist Participatory Action Research/FPAR Identifikasi perubahan tren perkawinan usia ≤ 19 tahun.

Pasca UU No 16/2019 dan di masa covid-19 di perdesaan dan miskin kota, daerah 3 T (terluar, terpencil, terdepan di Pulau Sumatera).

Acara diadakan secara hibrida oleh 8 provinsi, Kamis, 25/4/2024.

Acara dihadiri oleh unsur pemerintah Provinsi yaitu Dinas PPPA Lampung, Pengadilan Tinggi Agama Lampung, dan Kanwil Agama Lampung.

Kemudian unsur pemerintah kabupaten meliputi Lampung Selatan, Tanggamus, dan Pesisir Barat dengan menyertakan OPD terkait antara lain P3AKB, Dinas Kesehatan, KUA, dan Dukcapil.

Kegiatan diikuti juga perwakilan narasumber penelitian (studi kasus, FGD, indepth interview).

Acara diselenggarakan Perkumpulan Damar bersama Konsorsium Permampu Sumatera di Sparks Lite Bandar Lampung, Jalan Pangeran Antasari Nomor 15, Kedamaian, Bandar Lampung.

Tujuan kegiatan adalah menyebarkan hasil FPAR terhadap para pemangku kepentingan dari 26 kabupaten dan 8 provinsi dan menyampaikan rekomendasi yang diperoleh dari penelitian tersebut untuk ditindaklanjuti bersama.

Tujuannya, pencegahan dan penanganan perempuan korban perkawinan usia ≤ 19 tahun.

Hasil yang diharapkan yakni para narasumber penelitian, pemerintah Desa, OPD terkait tingkat kabupaten maupun provinsi agar memahami, memberi tanggapan dan dukungan atas rekomendasi yang disusun. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda