BPJS Kesehatan memberikan penghargaan sejumlah pemangku kepentingan. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Jakarta – BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) Program JKN, termasuk unit kerja di internal BPJS Kesehatan, yang berkomitmen memberantas segala kecurangan dan gratifikasi dalam program JKN sepanjang 2024.
Selain dilaksanakan dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2024, ajang pemberian penghargaan ini juga merupakan langkah BPJS Kesehatan untuk menumbuhkan kesadaran publik akan betapa pentingnya kolaborasi bersama dalam menciptakan ekosistem Program JKN yang bersih dari kecurangan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, kemarin, mengatakan, integritas, transparansi, dan profesionalisme selalu dijunjung tinggi selama satu dekade mengelola Program JKN.
Ia yakin, impian semua adalah mewujudkan ekosistem JKN tanpa kecurangan.
Dalam prosesnya, kata dia, tentu diperlukan partisipasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi memerangi semua bentuk kecurangan dalam ekosistem JKN.
Karena itu, bertepatan dengan momen Hakordia 2024, pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyerukan aksi mencegah segala bentuk kecurangan dalam Program JKN.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Kota Tegal, dan Kota Depok mendapat penghargaan sebagai pemerintah daerah terbaik yang menjalankan upaya pemberantasan kecurangan dalam JKN.
Untuk tingkat provinsi diraih oleh Pemerintah Provinsi Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada Tim Pencegahan Kecurangan JKN (PK-JKN) Kota Medan, Tim PK-JKN Kota Tegal, dan Tim PK-JKN Kabupaten Aceh Timur.
Di tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Tim PK-JKN Provinsi Riau, Tim PK-JKN Provinsi Jawa Barat, dan Tim PK-JKN Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kegiatan ini juga diberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh inspiratif, unit kerja BPJS Kesehatan di daerah, dan Duta BPJS Kesehatan yang berkomitmen terbaik dalam melakukan upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi.
Ghufron mengatakan, sebagai badan hukum publik yang mengemban amanah besar menjalankan Program JKN, langkah pencegahan dan penanganan kecurangan selalu menjadi prioritas BPJS Kesehatan.
Pihaknya mengklaim mengembangkan kebijakan yang mengatur tata kelola, proses bisnis, sistem informasi, hingga perangkat untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan.
Ia optimistis, aksi kolaborasi bersama seluruh ekosistem JKN akan membawa dampak besar bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, menambahkan, pihaknya secara rutin berkoordinasi dengan Tim PK-JKN dalam memberantas berbagai kecurangan di wilayah pusat hingga daerah.
Sebagai informasi, Tim PK-JKN ini terdiri atas Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga melibatkan para ahli, akademisi, praktisi anti kecurangan, hingga aparat penegak hukum untuk mengawal implementasi Program JKN di lapangan. []

Tinggalkan Komentar Anda