Herman Hendratmo. | Sugiono
Wartalampung.id, Bandar Lampung – BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung mencatat total tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah daerah di wilayah kerjanya mencapai Rp134,20 miliar hingga Mei 2026.
Nilai tersebut merupakan akumulasi tunggakan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah beserta bantuan iuran PBPU yang belum dibayarkan.
Data tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Hendratmo, dalam kegiatan media gathering di Kafe Hoffman Lane, Bandar Lampung, Kamis (9/7/2026).
Herman mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung menjadi daerah dengan tunggakan terbesar, yakni Rp105,45 miliar.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung tercatat memiliki tunggakan sebesar Rp8,30 miliar, Kabupaten Pringsewu Rp7,94 miliar, Kabupaten Lampung Selatan Rp7,58 miliar, Kabupaten Tanggamus Rp3,24 miliar, serta Kabupaten Pesawaran Rp1,68 miliar.
“Total piutang pemerintah daerah di Lampung sampai Mei 2026 mencapai Rp134,20 miliar,” ujar Herman.
Menurutnya, BPJS Kesehatan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah agar kewajiban pembayaran iuran tersebut dapat segera diselesaikan.
Ia memahami setiap pemerintah daerah memiliki tantangan fiskal, termasuk dampak kebijakan efisiensi anggaran. Namun, pembayaran iuran JKN tetap harus menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan perlindungan kesehatan masyarakat.
“Pemda mungkin punya kesulitan sendiri seperti efisiensi dan lainnya, tetapi kesehatan adalah kebutuhan masyarakat yang harus diprioritaskan oleh pemerintah,” tegasnya.
Selain persoalan tunggakan iuran, Herman juga mengungkapkan masih adanya tantangan dalam pencapaian target kepesertaan Program JKN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung.
Hingga Mei 2026, cakupan Universal Health Coverage (UHC) baru mencapai 96,52 persen.
Artinya, masih terdapat sekitar 56.414 penduduk yang perlu didaftarkan agar target nasional minimal 98 persen dapat tercapai.
Sementara itu, tingkat keaktifan peserta JKN tercatat sebesar 74,76 persen. Masih terdapat sekitar 201.603 peserta yang perlu kembali aktif untuk memenuhi target nasional sebesar 80 persen.
Herman menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari keterbatasan kemampuan keuangan sejumlah pemerintah daerah.
Bahkan, di beberapa wilayah terjadi penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat keterbatasan anggaran.
BPJS Kesehatan berharap pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan tunggakan iuran sekaligus memperkuat komitmen dalam meningkatkan cakupan dan keaktifan kepesertaan JKN, sehingga target Universal Health Coverage dapat tercapai dan masyarakat tetap memperoleh jaminan akses terhadap layanan kesehatan. [Sugiono]

Tinggalkan Komentar Anda