Berita Foto Ruwajurai Bandar Lampung

Beragam Layanan Kantor Bahasa Provinsi Lampung, Sering Diminta Masukan oleh Kepolisian

Beragam Layanan Kantor Bahasa Provinsi Lampung, Sering Diminta Masukan oleh Kepolisian

Desi Ari Pressanti. | Ade Lastiyanto

Desi Ari Pressanti. | Ade Lastiyanto

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Para ahli bahasa yang ada di Kantor Bahasa Provinsi Lampung sering diminta menjadi saksi ahli dalam kasus-kasus berkaitan dengan UU ITE. Misalnya, untuk menganalisis konten tulisan status di WhatsApp dan media sosial lain yang berpeluang menjadi objek UU ITE.

Para ahli bahasa secara resmi diminta Polda Lampung untuk memberikan pendapat dari sisi kebahasaan. Pendapat para ahli bahasa ini menentukan kasus itu bisa diteruskan atau dihentikan.

“Ahli bahasa kami murni memberikan pendapat pada ranah bahasa saja sehingga menjadi pertimbangan kepolisian,” kata Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung Desi Ari Pressanti saat menjadi narasumber tamu pelatihan penulisan rilis taf Adpim Pemprov Lampung di Hotel Marcopolo, Selasa, 28/11/2023.

Maka dari itu, ujar Desi, masyarakat diminta lebih saksama dalam bertutur kata dan mengunggah tulisan atau konten di media sosial sehingga tidak menyinggung orang lain.

Desi menambahkan, bentuk layanan lain dari kantornya adalah pendampingan pembuatan produk hukum, seperti UU, surat edaran, surat keputusan, pergub, dan perda.

Adapun layanan lain dari Kantor Bahasa yang bisa digunakan publik, terus Desi, adalah layanan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI); layanan Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA); layanan ahli bahasa di kepolisian dan pengadilan, pendampingan pembuatan produk hukum, seperti UU, surat edaran, surat keputusan, pergub, dan perda; penyusunan Kamus Bahasa Daerah, penerjemahan; penyuntingan naskah kebahasaan; pembinaan penggunaan bahasa Indonesia pada badan publik. [Selviani]

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda