Berita Foto Nusantara

Aktivis 98, Guru Besar, dan Akademisi Demo di Depan MK, Selamatkan Konstitusi!

Aktivis 98, Guru Besar, dan Akademisi Demo di Depan MK, Selamatkan Konstitusi!

Demo di depan Gedung MK. | Kompas.com

Demo di depan Gedung MK. | Kompas.com

Wartalampung.id, Jakarta – Para aktivis 1998, guru besar, dan akademisi melakukan demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Demikian dikutip dari kompas.com.

Sekitar 100 orang yang terdiri unsur aktivis, akademisi, dan mahasiswa tiba di depan Gedung MK sekira pukul 10.15 WIB.

Poster bertuliskan “Indonesia Darurat Demokrasi, Matinya Demokrasi Indonesia”, “Lawan Komplotan Pembegal Konstitusi”, dan “Tolak Pilkada Akal-Akalan Penguasa: Kawal Putusan MK” menghiasi aksi tersebut.

Aksi ini digelar usai polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI. “Selamatkan..demokrasi..Selamatkan konstitusi..,” pekik salah satu orator.

Aktivis ’98 Alif Iman mengatakan, aksi digelar untuk mengingatkan bahwa putusan MK merupakan putusan yang tertinggi.

“Sementara Badan Legislasi DPR yang merancang UU adalah putusan yanh tidak konstitusional, maka tidak ada satu kata yang mesti kita teriakkan, kecuali lawan!” kata Alif.

Para aktivis ’98 dan pro-demokrasi, seperti Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, Goenawan Mohamad, dan Usman Hamid, hadir dalam aksi. Sementara, guru besar yang hadir seperti Ikrar Nusa Bhakti dan Sulistyowati Irianto.

Tak lama berselang, peserta aksi melakukan audiensi dengan MK. Hingga berita ini ditulis, audiensi masing berlangsung.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Konstitusi MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Namun, dalam sidang Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024), putusan MK diakali dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda