Abdul Hakim

Wartalampung.id, Jakarta – Wakil Ketua Komite III DPD RI asal Lampung Abdul Hakim menyesalkan ketidaksiapan pemerintah dalam membahas RUU Bahasa Daerah usulan DPD RI.
Hakim menyesalkan langkah pemerintah yang mengusulkan pembahasan RUU ini pada masa pemerintahan selanjutnya.
Menurut Hakim, semestinya pemerintah sigap dan segera membahas RUU usulan DPD RI ini karena masa pergantian pemerintahan masih beberapa bulan lagi.
Hakim mengatakan, pembahasan RUU Bahasa Daerah ini adalah amanat konstitusi sehingga mesti lekas dilaksanakan.
RUU Bahasa Daerah adalah ikhtiar untuk merawat kebudayaan daerah dan memperhatikan khazanah bahasa daerah.
Menurut Hakim, entri bahasa Indonesia juga ditentukan oleh seberapa besar perhatian kita terhadap bahasa daerah.
Bahasa daerah, kata Hakim, adalah kekayaan budaya yang tidak dimiliki negara lain. Oleh sebab itu, mesti ada payung hukum untuk melindungi, melestarikan, dan melakukan pengembangan sehingga konteks bahasa menjadi penting dalam kebudayaan.
Hakim menilai, pengaturan bahasa daerah masih tersebar pada beragam peraturan dan belum diatur secara terpadu.
“Oleh sebab itu, mesti diatur dalam undang-undang sehingga efektif dalam implementasinya,” kata senator asal Lampung ini.
Hakim mengatakan, RUU ini murni usualan Komite III DPD RI untuk dibahas secara lanjut di Komisi X DPD dan berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Dalam catatan Hakim, per Rabu, 22 November 2023, Komisi X sudah mengagendakan mendengarkan penjelasan DPD RI khususnya Komite III selaku pengusul RR Bahasa Daerah ini.
Namun, pada pidato Menteri Nadiem pada 3 April 2024 kemarin, pihak pemerintah beralasan pembahasan secara saksama membutuhkan waktu karena dinilai bakal melibatkan banyak pihak.
Pemerintah beralasan, karena keterbatasan waktu di pemerintahan sekarang, pemerintah usul agar pembahasan RUU Bahasa Daerah dilanjutkan pada masa pemerintahan yang baru.
Hakim menyesalkan ketidaksiapan ini. Padahal, sejak jauh-jauh hari RUU Bahasa Daerah sudah diajukan.
Hakim menilai, pemerintah tidak mempunyai sensitivitas terhadap khazanah budaya salah satunya bahasa daerah. Padahal, masa kerja untuk pemerintahan sekarang masih ada beberapa bulan.
Hal itu dirasa cukup untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Sehingga RUU itu bisa terimplementasi dalam undang-undang. []

Tinggalkan Komentar Anda