Abdul Hakim
Wartalampung.id, Jakarta – Anggota Komite 1 DPD RI asal Lampung Abdul Hakim mempertanyakan dasar hukum pembentukan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.
Senator asal Lampung ini menilai, pembentukan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa ini berpotensi berbentur secara kewenangan dengan pemerintah daerah dan kabupaten/kota setempat.
Mantan anggota DPR tiga periode ini mengatakan, Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa ini tidak boleh menciptakan disharmoni hubungan pusat dan daerah. Sebab, hal itu ke depan bisa mendatangkan masalah baru.
Apalagi jika sampai membawa ekses terhadap nelayan dan warga setempat yang memang menjadikan wilayah itu tempat mencari penghasilan.
Hakim menuturkan, pemerintah semestinya tetap menjadikan masyarakat sebagai objek utama pembangunan, khususnya warga yang berdiam di sekitar. Dengan demikian, hak warga dalam memanfaatkan hasil alam dan pesisir pantai tidak terganggu oleh keberadaan badan tersebut.
Hakim mempertanyakan, jika terjadi ekses yangf buruk, bagaimana dengan nasib petani, nelayan, dan tanah masyarakat.
Hakim juga mendorong pemerintah daerah melindungi masyarakat dan memastikan tidak terjadi dampak buruk kepada warga.
Sebab, esensi pembangunan adalah memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk berusaha dan menafkahi keluarga dari alam yang terbentang di seluruh wilayah Indonesia. Wabilkhusus di pantai utara Pulau Jawa. []

Tinggalkan Komentar Anda