Berita Foto Politik

Abdul Hakim Nilai Penanganan Narkoba Setengah Hati, Dukungan APBN Belum Memadai

Abdul Hakim Nilai Penanganan Narkoba Setengah Hati, Dukungan APBN Belum Memadai

Abdul Hakim. | Dokumentasi

Abdul Hakim. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Jakarta – Wakil Ketua Komite III DPD RI asal Lampung Abdul Hakim menilai penanganan penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih setengah hati.

Hakim mengatakan, Indonesia memang memiliki Inpres Nomor 2 Tahun 2020 untuk menangani masalah ini. Namun, dukungan APBN untuk item ini dinilai belum memadai.

Hakim mengutip beberapa sumber yang menyatakan bahwa perkembangan anggaran Badan Narkotika Nasional (BNN) selama tahun 2021 hingga tahun 2024 menunjukkan tren fluktuasi. Pada tahun 2021, anggaran BNN sebesar Rp1.413,7 miliar, kemudian meningkat tahun 2022 menjadi sebesar Rp1.705,0 miliar hingga Rp1.805,8 miliar outlook tahun anggaran 2023.

Namun, pada tahun 2024 terjadi penurunan sebesar Rp1.536,5 miliar. Pada program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) outlook tahun anggaran 2023 sebesar Rp367 miliar menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun anggaran 2022 dengan program yang sama sebesar Rp322,7 miliar.

Akan tetapi, lanjut Hakim, di RAPBN 2024 tercatat anggaran program P4GN menunjukkan penurunan sebesar Rp292,9 miliar. Terlihat pula perbandingan dari anggaran program dukungan lebih besar dari program utamanya P4GN, yang meliputi fungsi pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, pemberantasan, hukum dan kerja sama, bidang data dan informasi, serta layanan laboratorium narkotika.

Hal ini menjadi sebuah pertanyaan penting, mengapa anggaran program pendukung justru lebih diprioritaskan daripada anggaran program utama P4GN?

Hakim melanjutkan, mengacu pada RPJMN Tahun 2020–2024, upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) merupakan bagian dari agenda pembangunan Prioritas Nasional ke-7 yaitu “Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik”.

Adapun indikator yang digunakan sebagai acuan program P4GN ialah angka prevalensi. Pemerintah mentargetkan prevalensi penyalahgunaan narkotika di tahun 2024 mengalami penurunan mencapai 1,69%. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda