Abdul Hakim. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Jakarta – Wakil Ketua Komite III DPD RI yang juga Ketua Tim Pengawas Haji Komite III DPD, Abdul Hakim, meminta pemerintah memperhatikan aspek ishtithaah atau kemampun calon haji.
Kata Hakim dalam siniar di kanal YouTube DPD RI, kemampuan calon jemaah haji ada dua aspek yakni kemampuan ekonomi yakni membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan aspek kedua soal kesehatan.
Hakim mengatakan, pada aspek kesehatan, pemerintah mesti lebih memperhatikan jika banyak di antara calon haji yang lansia dan menderita sakit.
Misalnya, kata dia, jika ada jamaah yang mesti menjalani cuci darah dua kali dalam sepekan dan berangkat haji.
Untuk mengatasi ini, kata Hakim, pemerintah diimbau mengetahui secara persis jumlah jamaah yang memerlukan pendampingan. Tujuannya, prosesi haji bisa lancar dan tidak menimbulkan masalah.
Hakim mengatakan, jika perlu pemerintah menyiapkan pendamping haji kepada mereka yang membutuhkan ini.
Hakim juga mengimbau untuk yang akan berhaji, memperhatikan betul aspek kesehatan ini.
Mengutip keterangan dari situs Kementerian Agama, ada 4 kategori yang telah dibuat Kementerian Kesehatan dalam istithaah kesehatan jamaah haji.
Kategori pertama adalah jemaah yang dinyatakan istithaah kesehatan. Artinya, jemaah tersebut tidak ada pengecualian dan dapat langsung melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Kategori kedua adalah istithaah dengan pendampingan. Pendampingan di sini maksudnya adalah jemaah tersebut didampingi dengan orang lain ataupun tetap membawa obat-obatan yang memang rutin dikonsumsi.
Kategori ketiga adalah jemaah yang dinyatakan tidak istithaah sementara. Ini artinya jemaah tersebut mempunyai indikasi penyakit tapi masih dimungkinkan untuk sembuh dengan mengkonsumsi obat secara teratur dan rutin memeriksakan kesehatannya.
Adapun kategori keempat adalah jemaah yang dinyatakan tidak istithaah secara kesehatan. Artinya ia sudah tidak bisa diberangkatkan.
Untuk kategori ini, jemaah akan ditawarkan pada beberapa pilihan, yaitu jemaah yang bersangkutan tidak membatalkan porsinya (akan menjadi prioritas berangkat 2025), jemaah melimpahkan porsi kepada ahli warisnya, atau jemaah membatalkan porsinya dan menarik setoran awalnya. []

Tinggalkan Komentar Anda