Abdul Hakim

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Wakil Ketua Komite III DPD RI asal Lampung Abdul Hakim meminta Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Nadiem Makarim tetap mempertahankan Pramuka sebagai ekstrakurikuler.
Penghapusan ekstrakurikuler Pramuka, kata Hakim, adalah kemunduran dalam dunia pendidikan.
Hakim mengemukakan alasan mengapa Pramuka tetap layak dipertahankan sebagai ekskul di sekolah. Kata Hakim, pendidikan kepramukaan hakikatnya dilakukan di luar pendidikan keluarga dan di luar pendidikan sekolah.
Meskipun demikian, ketika pendidikan di sekolah tidak menjamin output-nya menjadi anak yang berkarakter, Menteri Pendidikan sebelumnya, M Nuh, meramu pendidikan Kepramukaan dilekatkan di sekolah sehingga pendidikan kepramukaan menjadi masif.
Langkah ini, kata Hakim, adalah sebuah kepedulian pejabat terhadap perkembangan karakter bangsa. Sayangnya, masa Nuh menjabat sebagai menteri pendek sehingga kegiatan mengkursuskan guru-guru untuk menjadi pembina Pramuka terlatih menjadi putus.
Penghapusan kepramukaan adalah sebuah kemunduran dalam pendidikan karakter atau akhlak mulia.
Kata Hakim, mengingat basis pendidikan pada kurikulum merdeka belum diujicobakan dalam jangka waktu yang cukup. Pendidikan, kata dia, tidak mungkin bisa diliihat dalam waktu lima tahun.
Kurikulum itu meliputi tujuan, material, dan metode. Pertanyaannya, walau pendidikan budi pekerti (material dan metode) sudah disiapkan, apakah tujuannya sudah diujikan?
Pendidikan kepramukaan telah memiliki jenjang pencapaian kualitas karakter yang jelas. Kapan ujian kecakapan itu tidak ditentukan oleh guru (pembina), tetapi ditentukan atas kesiapan peserta didik sendiri.
Sedangkan kurikulum merdeka adalah pendidikan di sekolah yang ditentukan oleh waktu.
Kapan peserta didik akan menempuh jenjang tertinggi, Pramuka Garuda, akan melalui tahapan yang tentu saja atas dasar perubahan perilaku.
Pada anak usia 7-10 tahun melalui tahapan yang harus dilalui sebagai berikut.
Mereka harus melalui:
Siaga Mula (tahap penyesuaian nilai dan kecapan awal)
Siaga Bantu (tahap anak sudah bisa mandiri dan mampu memberikan bantuan di lingkungan keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat).
Siaga Tata (Tahap peserta didik sudah mampu menyerap nilai-nilai kepramukaan yang berisikan nilai sosial dan agama yang dianut)
Pramuka Siaga Garuda (Anak-anak Pramuka Garuda ini memang hanya sedikit jumlahnya namun kualitasnya sudah jelas, karakternya sudah melalui fase pendadaran yang cukup panjang)
Demikian pula pada anak usia Penggalang (11-15) tahun, mereka harus menempuh tahapan Penggalang Ramu, Penggalang Rakit, Penggalang Terap, barulah mereka bisa menempuh untuk menjadi Penggalang Garuda.
Sebelumnya, dikutip dari beberapa media massa, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah menghapus ekstrakurikuler Pramuka di sekolah.
Kabar penghapusan itu berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Pendidikan Menengah.
Keputusan ini diambil oleh Menteri Pendidika atas dasar perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang diklaim telah sukses.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Anindito Aditomo, pada Rabu 27 Maret 2024 resmi mengabarkan tentang penerbitan Permendikbudristek tersebut.
Dia mengungkapkan, disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa ekskul Pramuka yang masuk dalam peraturan sebelumnya telah dicabut dan dihapus di aturan terbaru.
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada tabel alokasi waktu mata pelajaran tingkat SD hingga SMA juga tidak ditemukan jatah jam pelajaran untuk Pramuka. Hakim meminta Nadiem tidak meneruskan kebiasaan lama dalam pemerintahn di mana berganti menteri berganti juga kurikulum. Termasuk langkah untuk menghapuskan ekskul pramuka. []

Tinggalkan Komentar Anda