Abdul Hakim. | Adian Saputra

Wartalampung.id, Jakarta – Anggota DPD RI asal Lampung, Abdul Hakim, meminta lembaganya melakukan penguatan fungsi dan kewenangan.
Sebab, kata Hakim, penguatan fungsi dan kewenangan DPD adalah wujud kedaulatan rakyat dalam lembaga legislatif yang berkeadilan.
Demikian disampaikan Hakim dalam Rapat Pansus Renstra DPD RI 2024-2029 hari ini. Abdul Hakim meminta DPD RI untuk mengagendakan dalam renstranya terkait dengan amendemen ke-5 UUD 1945.
Ini, kata Hakim, dalam rangka merespons rancangan RPJMN pemerintah dalam arah kebijakannya untuk peningkatan kualitas demokrasi substansial menuju Indonesia Emas 2045.
Hakim bilang, peran DPD RI ini perlu dikuatkan sehingga punya hak untuk menentukan regulasi nasional.
Dengan demikian, suara yang mereka rangkum dari rakyat di provinsi masing-masing bisa mengejawantah dalam regulasi yang punya kekuatan hukum.
Hakim mengatakan, jika ingin demokrasi Indonesia makin ke arah substansinya, peran DPD ke depan wajib ditingkatkan. DPD mesti punya peran yang sama dengan DPR sehingga berwujud konkret dalam pengejawantahan sebuah regulasi atau undang-undang.
Dengan demikian, inventarisasi masalah yang dibawa setiap senator dari daerah pemilihan masing-masing ada muara yang jelas. Hakim berpendapat, jika peran DPD ini diperkuat, ia yakin demokrasi di Indonesia makin kuat. Peran pengawasan juga semakin kuat sehingga berdampak pada mutu demokrasi dan pelayanan publik yang semakin meningkat. []

Tinggalkan Komentar Anda