Abdul Hakim. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Jakarta – Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Abdul Hakim mendesak kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera memberikan data sebanyak 217.213 kepala keluarga kepada tim panel Kementerian Sosial RI.
“Kami mendesak PN Jakarta Pusat segera berikan data eks pengungsi Maluku ke Kemensos agar segera tuntas permasalahannya,” ujar Hakim dalam RDP BAP DPD RI dengan Kemensos RI di Gedung B DPD RI, Rabu 21/8/2024.
Perlu diketahui, PN Jakarta Pusat memerintahkan pemerintah memberikan ganti rugi sebesar Rp3,9 triliun kepada 213.217 kepala keluarga yang menjadi korban kerusuhan di Maluku pada tahun 1999 lalu.
“Data yang dikeluarkan harus update, sinkron dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga permasalahan ini bisa segera diselesaikan,” ungkap Hakim.
Senator asal Lampung ini berharap pemangku kepentingan terkait dalam hal ini Kemensos RI dan PN Jakpus bisa menjalin komunikasi dengan baik.
Kata Hakim, kepedulian kita kepada masyarakat eks pengungsi Maluku tentu dalam rangka melindungi hak-hak manusia.
“Semoga masalah ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut sehingga masyarakat eks pengungsi maluku bisa cepat mendapatkan haknya,” tutup Hakim. []

Tinggalkan Komentar Anda