Warung Kopi Dempel di Kota Semarang. | Muhammad Andika

Wartalampung.id, Semarang – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM diperpanjang oleh Pemerintah Pusat sampai dengan 23 Agustus 2021.
Hal ini memberikan dampak kerugian dan keresahan di berbagai sektor bisnis. Seperti yang dialami salah seorang pemilik kedai kopi di Jalan Karang Ingas Kota Semarang ini.
Muja, pemilik Warung Kopi Dempel, mengatakan, pihaknya sangat resah akibat PPKM yang terus menerus diperpanjang ini.
Hal itu kata dia, membuat pengusaha kecil seperti dirinya mengalami kerugian.
Muja mengatakan, untuk har-hari biasa ia bisa menjual rata-rata 100 gelas kopi. Namun, sejak PPKM ini, ia hanya mampu menjual 40 gelas per hari.
Selain kerugian, kata dia, ada juga dampak lain seperti PHK sepihak yang disebabkan ketidaksanggupan membayar gaji karyawan.
“Kami juga harus mem-PHK karyawan akibat dari omzet menurun di masa PPKM ini. Yang biasanya ada 4 orang, kami harus menguranginya menjadi 2 orang saja,” ujarnya. [Muhammad Andika, Jurnalis LPM Bangkit Unissula Semarang]
