Zona Integritas.| Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Tim Pengabdian Masyarakat Desa Binaan Fakultas Hukum Universitas Lampung bersama-sama dengan Kepala Desa Batang Hari Ogan, Tegineneng, Pesawaran menjalin kerjasama dalam membangun desa bebas korupsi. Kehadiran tim dari Fakultas Hukum sehubungan dalam rangka pemaparan dan rencana kerja sama, Rabu, 16 Juni 2021.
Kerja sama tersebut dalam rangka mendampingi Desa Batang Hari Ogan untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Desa Batang Hari Ogan, Indra Gunawan, mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan pendampingan tersebut.
“Saya siap membantu menyukseskan kegiatan tersebut, karena di desa saya memang sangat membutuhkan tenaga dan ilmu dari luar,” ujarnya.
Tujuan dari diadakannya pembangunan Zona Integritas di Desa Batang Hari Ogan sendiri adalah sebagai contoh bagi desa-desa, kecamatan bahkan Kabupaten Pesawaran.
“Jadi kami harap setelah Desa Batang Hari Ogan mendapatkan predikat WBK/WBBM tersebut, akan ada instansi lain yang merasa termotivasi untuk melaksanakan kegiatan yang sama,” Terang Rinaldy Amrullah selaku ketua tim pengabdian masyarakat.
Diketahui di Indonesia baru ada 2 desa yang mendapatkan predikat tersebut yaitu desa Sidetapa dan desa Pejarakan, keduanya berada di Provinsi Bali. Harapannya, Desa Batang Hari Ogan dapat menjadi pelopor dan inisiator pembangunan Zona Integritas di Provinsi Lampung.[]
