Trenggiling. | Humas TNBBS

Wartalampung.id, Lampung Barat – Trenggiling (Manis javanica) adalah mamalia unik bersisik satu-satunya dari family Pholidota. Sisik pada trenggiling berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa.
Sayangnya kini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar. Spesies ini diperdagangkan untuk dikonsumsi bagian tubuhnya seperti daging, lidah, kulit dan juga sisiknya.
Trenggiling dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Trenggiling juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Appendiks l oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Dalam rangka penyelamatan trenggiling hasil serah terima dari masyarakat Pekon Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat ke petugas Resort Sekincau SPTN Wilayah III Krui BPTN Wilayah II Liwa, Jumat, 21 Mei 2020.
Trenggiling tersebut dilepasliarkan di Bumi Perkemahan Kubu Perahu Resort Balik Bukit SPTN Wilayah IIl Krui BPTN Wilayah Il Liwa.
Ini adalah salah satu bukti nyata kepedulian masyarakat atas kelestarian keanekaragaman hayati khususnya upaya pelestarian satwa jenis trenggiling.
Populasi trenggiling di alam diperkirakan menurun lebih dari 50% dalam waktu 15 tahun terakhir (IUCN, 2012). Hal ini berkaitan dengan perburuan satwa trenggiling untuk dimanfaatkan daging, sisik, jeroan dan darahnya.
Berdasarkan pernyataan Prof. Gono Semiadi (LIPI) dalam media ProFauna, 2016 menyatakan bahwa daging dan sisik trenggiling tidak memiliki kandungan tertentu yang membuat bagian tubuh trenggiling istimewa.
Daging trenggiling pun tidak memiliki kandungan gizi yang lebih tinggi dari daging ayam.
Upaya penegakan hukum terhadap perdagangan trenggiling di Lampung pernah dilakukan Balai Besar TNBBS bersama mitra kerja pada tahun 2015 dan 2018.
Mari bersama-sama berantas perdagangan ilegal satwa, karena Provinsi Lampung merupakan pintu gerbang Sumatera dalam peredaran dan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi dan terancam punah. [Tri Sugiharti, S. Hut/PEH Madya, dan Susan Saputri/PEH Pelaksana Balai Besar TNBBS]
