Berita Foto Ruwajurai

Bupati Telat Kasih Bahan Rencana Awal RPJMD, 5 Fraksi DPRD Lampung Tengah Ogah Bahas

Bupati Telat Kasih Bahan Rencana Awal RPJMD, 5 Fraksi DPRD Lampung Tengah Ogah Bahas

Gedung DPRD Lampung Tengah. | Dokumentasi

Gedung DPRD Lampung Tengah. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Gunungsugih –  Lima fraksi di DPRD Lampung Tengah menolak Rencana Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD) tahun 2021-2026. Mereka menilai Bupati Lampung Tengah melanggar Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pada pasal 49 dalam ayat 1, 2 dan 3. Yang menjadi dasar penolakan ini karena sikap yang dilakukan bupati telat mengirim Ranwal RPJMD. Ini dianggap mendegradasi fungsi pengawasan DPRD.

Ketua Fraksi Partai Nasdem Hanapiah menjelaskan, lima fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Tengah sepakat menolak Ranwal RPJMD Kabupaten Lampung Tengah. Lima fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKS dan Nasdem.

“Kami menolak Ranwal RPJMD Kabupaten Lampung Tengah karena mereka menjalankan tugas sudah tidak sesuai aturan. Dalam Permendagri sudah jelas aturannya. Kenapa mereka tidak menyesuaikan aturan. Kami menolak Ranwal ini karena tidak sesuai aturan. Mau kami, segala prosesnya menggunakan aturan yang ada,” kata dia kepada wartalampung.id, Rabu (12/5/2021).

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Lampung Tengah M Ghofur menjelaskan, pada intinya pihaknya mempermasalahkan keterlambatan kepala daerah menyampaikan Ranwal RPJMD. Eksekutif dinilai tidak menghargai lembaga Legislatif, padahal DPRD juga memiliki hak untuk membahas Ranwal ini.

“Kami permasalahkan keterlambatannya. Kami punya hak 10 hari setelah disampaikan. Kepala daerah memiliki waktu 40 hari setelah dilantik untuk menyampaikan. Dia telat. Dia minta kami cepat membahas. Ini enggak menghargai kami. Kami 5 fraksi memutuskan tidak ikut membahas Ranwal,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati atas Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dirasa telah mengugurkan wewenang DPRD untuk membahas.

“Wewenang kami untuk membahas Ranwal ini telah terdegradasi karena Bupati melanggar Permendagri. Mereka memaksa kami untuk membahas secepat mungkin. Kami menyayangkan itu. Kami menyesalkan keterlambatan ini. Kami menolak membahas dan tidak bertanggung jawab dari hasil Ranwal itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Tengah mendesak Bupati segera mengirimkan Rencana Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2021.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lampung Tengah Kadek Joko Supriyatin mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rencana peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah. [Raeza]

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda