Nusantara

Abdul Hakim Dukung Penuh Launching Wajib Halal MUI Lampung

Abdul Hakim Dukung Penuh Launching Wajib Halal MUI Lampung

Abdul Hakim (dua kanan) pada launching Wajib Halal MUI Lampung. | Habib

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Senator Lampung Abdul Hakim mendukung penuh momentum Launching Wajib Halal Oktober 2026 yang dilaksanakan bersamaan dengan Pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) MUI Lampung, Rabu malam, 15 Oktober 2026, di Bandar Lampung.

Menurut Hakim, momentum tersebut sangat strategis karena Wajib Halal mulai berlaku 18 Oktober 2026. Pemerintah telah menegaskan bahwa implementasi tersebut tetap berjalan sesuai jadwal

“Saya mendukung penuh launching Wajib Halal Oktober 2026 di Lampung. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya negara memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri halal Indonesia.”

Hakim menilai tantangan terbesar saat ini adalah masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dan dunia usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal. Karena itu, sosialisasi harus diperluas dan dilakukan secara masif, sederhana, serta mudah dipahami oleh pelaku usaha, khususnya UMKM.

“Jangan sampai masyarakat dan pelaku industri baru mengetahui kewajiban ini setelah diberlakukan. Sosialisasi harus turun sampai ke pasar, UMKM, restoran, rumah makan, produsen makanan, kosmetik, obat dan berbagai sektor usaha yang terdampak,” ujar Hakim.

Mulai 18 Oktober 2026, cakupan produk yang wajib bersertifikat halal semakin luas, antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku pangan, serta sejumlah barang gunaan.

Hakim mendorong 5 langkah konkret MUI Lampung bersama BPJPH memperkuat sosialisasi sampai tingkat kabupaten/kota dan desa.

Dunia industri dan UMKM segera melakukan pemetaan produk yang terkena kewajiban sertifikasi halal.

Pendampingan sertifikasi diperluas, terutama bagi UMKM yang belum memahami prosedurnya.

Pemerintah daerah, Kadin, asosiasi usaha, perguruan tinggi dan organisasi keagamaan dilibatkan dalam gerakan sadar halal.

Membangun budaya “Sadar Halal” di masyarakat, sehingga halal tidak hanya dipahami sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai jaminan kepercayaan konsumen dan daya saing produk.

“Lampung harus menjadi bagian penting dari gerakan nasional sadar halal. Kita ingin masyarakat terlindungi, pelaku usaha siap, industri tumbuh, dan ekonomi halal berkembang.”

BPJPH sendiri menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, akses pasar, dan daya saing produk. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda