Berita Foto Nusantara

Intip Besaran THR PNS Tahun Ini yang Berujung Protes Petisi Online

Intip Besaran THR PNS Tahun Ini yang Berujung Protes Petisi Online

Sri Mulyani. | GTV

Sri Mulyani. | GTV

Wartalampung.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil, pensiunan, TNI dan Polri, akan cair akan tepat waktu. Pembayaran THR tidak dilakukan secara serentak, namun dicairkan ke rekening bank penerima secara bertahap, yakni akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.

Pemerintah mengalokasikan anggaran THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun. Perinciannya, dana tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah. Ia berharap dengan pemberian atau pencairan THR PNS 2021 akan mendorong masyarakat untuk berbelanja sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap belanja masyarakat.

“Jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangannya dikutip dari kompas.com, Senin (3/5/2021).

Sebagai informasi, komponen penyusun THR PNS 2021 tersebut terdiri atas gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. Besaran nominal gaji pokok PNS untuk besaran THR diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV yang jadi komponen THR PNS 2021. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300=Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Untuk komponen penyusun THR PNS 2021 lainnya yakni tunjangan keluarga. Tunjangan keluarga PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak. Kemudian tunjangan jabatan, baik struktural maupun jabatan fungsional. Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja.

Tunjangan Fungsional Tertentu diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Besaran tunjangan jabatan PNS relatif bervariasi sesuai dengan jabatan yang diemban, baik fungsional maupun struktural. Namum lazimnya, besaran tunjangan jabatan PNS berkisar dari Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta per bulannya.

Pencairan THR PNS 2021 akan mulai diimplementasikan usai peraturan pemerintah yang mengatur tentang pembayaran THR ASN dapat segera dilakukan untuk segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya, sejumlah PNS yang kecewa dengan besaran THR Lebaran 2021 memberikan dukungan sebuah petisi online yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Latar belakang munculnya petisi online itu yakni sejak pemerintah mengumumkan untuk memangkas besaran THR PNS pada tahun ini cukup besar.

Komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, tetapi tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).

Beberapa PNS yang menandatangani petisi juga meluapkan kekecewannya. Seperti keluhan soal tunjangan PNS daerah yang dianggapnya selalu dianaktirikan. Beberapa pendukung petisi juga menyinggung soal istilah kementerian sultan, merujuk pada sebuah instansi pemerintah pusat yang memberikan tunjangan besar untuk para PNS-nya.

Sementara itu, beberapa pendukung petisi mengaitkan pemangkasan THR PNS 2021 dengan besarnya anggaran dana pilkada, pembangunan ibu kota baru, pembebasan pajak PPnBM, dan suntikan dana besar ke perusahaan BUMN. Pendukung petisi juga mengungkapkan kekecewaannya karena pemerintah dianggap tidak menepati janji. Mereka ikut melampirkan beberapa tautan berita soal kepastian pembayaran THR PNS 2021 []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda