Pesawaran

Batang Mangrove Tinggi Besar di Desa Gebang Pesawaran Banyak yang Mati, Luasnya Susut dari 113 Ha Jadi 68 Ha

Batang Mangrove Tinggi Besar di Desa Gebang Pesawaran Banyak yang Mati, Luasnya Susut dari 113 Ha Jadi 68 Ha

Mangrove di Desa Gebang banyak yang mati. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap isu-isu pesisir Lampung, Mitra Bentala, sangat prihatin banyaknya tegakan pohon mangrove yang mati di pesisir Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.

Berdasarkan laporan dan informasi masyarakat, staf Mitra Bentala Fahrizal turun langsung ke lokasi beberapa hari yang lalu untuk melihat kondisi yang terjadi.

Ia mendapati banyak pohon yang mati. Jumlahnya mencapai ratusan. Mangrove yang besar dan dan tinggi ditemukan dalam kondisi kering dan mati.

Direktur Mitra Bentala Rizani menyatakan, untuk memulihkan dan menumbuh besar kembali pohon mangrove membutuhkan waktu dan sumber daya yang besar.

Pada 2010, Mitra Bentala bersama masyarakat desa melakukan pendataan dan pengukuran luasan mangrove. Didapati luasan mangrove 113 ha.

Pada 2022, dilakukan pendataan ulang dari Unila versi drone dan diketahui luasannya tinggal 68 ha. []

Mangrove sangat besar manfaatnya bagi lingkungan dan masyarakat pesisir sebagai penopang hidupnya.

Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak tertentu yang tidak peduli keberadaan ekosistem mangrove.

“Mesti ditindak tegas bagi pihak yang diduga melakukan perusakan yang mengakibatkan matinya pohon mangrove ini,” kata dia.

Sementara itu, Toni Yulizar, masyarakat Desa Gebang yang peduli terhadap perlindungan hutan mangrove menyatakan rasa kecewanya atas kejadian ini.

“Kami yang melestarikan dan menjaga keberadaan hutan mangrove merasa sia-sia,” katanya.

Toni meneruskan bahwa mesti harus ada tindakan tegas bagi pihak-pihak yang diduga melakukan perusakan ini.

“Pengalaman kita bahwa hal seperti ini sangat sering terjadi tetapi tidak ada tindakan dan lanjutannya walau sudah ada laporan dari masyarakat.”

“Contohnya di pantai sekitar Sari Ringgung yang mangrovenya habis, tetapi sampai saat ini ada pihak berwenang tidak menindak tegas. Kali ini terjadi di Desa Gebang,” kata dia.

Mashabi, Manajer Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat Mitra Bentala, berharap Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan DPRD merespons ini.

Ia mengatakan, tahun lalu diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.27 Tahun 2025 tentang pengelolaan dan perlindungan ekosistem mangrove.

Semestinya, kata dia, peraturan pemerintah ini menjadi pedoman untuk memperkuat dalam perlindungan hutan mangrove di daerah salah satunya upaya menjaga dari perusakan ekosistem mangrove. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda