Handrie Kurniawan
Oleh Handrie Kurniawan, Alumnus Program Doktoral FISIP Unila
Pemerintah daerah saat ini berada dalam situasi yang tidak mudah. Di satu sisi, kepala daerah dituntut bergerak cepat membangun wilayahnya, meningkatkan pelayanan publik, membuka lapangan kerja, dan memenuhi harapan masyarakat.
Namun di sisi lain, ruang fiskal daerah semakin terbatas akibat meningkatnya beban belanja serta adanya penyesuaian kebijakan transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat tentu memiliki tujuan positif.
Negara harus memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat, belanja yang kurang produktif dikurangi, dan anggaran diarahkan untuk program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Namun persoalannya, kondisi fiskal setiap daerah tidaklah sama. Ada daerah yang memiliki kemampuan fiskal kuat karena ditopang oleh industri, perdagangan, jasa, dan aktivitas ekonomi yang berkembang. Tetapi ada juga banyak daerah yang masih bergantung pada transfer pusat untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan.
Bagi daerah yang sudah mandiri secara fiskal, efisiensi mungkin masih dapat dikelola. Tetapi bagi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penyempitan ruang fiskal dapat menjadi tekanan serius.
Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pemerintah daerah, tetapi langsung menyentuh masyarakat. Pembangunan jalan dapat tertunda, infrastruktur dasar melambat, pelayanan publik menghadapi keterbatasan, dan ruang pemerintah daerah untuk melakukan inovasi pembangunan semakin sempit.
Persoalan utama sebenarnya bukan hanya besar atau kecilnya transfer pusat. Masalah yang lebih mendasar adalah masih banyak daerah yang belum mampu membangun kemandirian fiskal.
Otonomi daerah memberikan kewenangan besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Namun kewenangan tersebut harus berjalan seiring dengan kemampuan keuangan yang memadai.
Selama ini banyak daerah berada dalam kondisi yang sulit. PAD masih terbatas, kebutuhan pembangunan semakin besar, sementara belanja rutin terus meningkat. Daerah akhirnya terjebak dalam lingkaran ketergantungan.
Ketika transfer pusat berkurang, maka sektor yang paling cepat terdampak adalah kemampuan daerah membiayai pembangunan.
Padahal pembangunan infrastruktur merupakan fondasi penting untuk membuka pertumbuhan ekonomi baru. Jalan yang baik, konektivitas yang kuat, serta fasilitas publik yang memadai adalah modal utama agar ekonomi masyarakat dapat berkembang. Selain persoalan transfer, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan struktural berupa tingginya beban belanja pegawai.
Banyak APBD daerah memiliki ruang pembangunan yang terbatas karena sebagian anggaran terserap untuk membiayai aparatur pemerintahan. Kondisi ini juga merupakan dampak dari kebijakan masa lalu, termasuk peningkatan jumlah PNS dan PPPK yang kemudian menjadi kewajiban fiskal jangka panjang daerah.
Pemerintah sebenarnya telah memberikan arah reformasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam Pasal 146 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah paling tinggi sebesar 30 persen dari total belanja APBD, dengan pengecualian komponen tertentu seperti tunjangan guru yang bersumber dari transfer ke daerah.
Kemudian dalam Pasal 146 ayat (2) disebutkan bahwa daerah yang masih memiliki belanja pegawai di atas batas tersebut diberikan masa penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang berlaku, sehingga penyesuaian diarahkan berlaku pada tahun 2027.
Secara prinsip, kebijakan ini bertujuan agar APBD lebih sehat dan ruang pembangunan menjadi lebih besar. Namun pertanyaannya, apakah semua daerah memiliki kemampuan yang sama untuk melakukan penyesuaian? Jawabannya tentu tidak.
Daerah dengan PAD besar memiliki ruang yang lebih luas untuk melakukan reformasi anggaran. Tetapi daerah yang sebagian besar APBD-nya masih bergantung pada transfer pusat membutuhkan strategi transisi yang lebih bijaksana.
Jangan sampai tujuan memperbaiki struktur fiskal justru menimbulkan persoalan baru dalam pelayanan publik. Karena itu, kebijakan fiskal tidak boleh menggunakan pendekatan yang sama untuk seluruh daerah.
Indonesia memiliki karakter wilayah yang sangat beragam. Kondisi fiskal Jakarta tentu berbeda dengan Lampung, Maluku, Papua, atau daerah kepulauan lainnya. Pemerintah pusat perlu melihat daerah bukan hanya berdasarkan angka administrasi, tetapi juga berdasarkan kemampuan ekonomi, potensi wilayah, dan kebutuhan masyarakat.
Daerah yang sudah kuat harus terus didorong agar semakin mandiri. Tetapi daerah yang masih lemah secara fiskal harus mendapatkan dukungan dan kebijakan afirmasi.
Program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, pembangunan kampung nelayan, perumahan rakyat, dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat harus menjadi instrumen pemerataan pembangunan.
Program nasional jangan hanya hadir di daerah yang sudah memiliki infrastruktur lengkap dan ekonomi kuat seperti yang berjalan saat ini.
Justru daerah miskin fiskal yang harus menjadi prioritas karena di sanalah kehadiran negara paling dibutuhkan. Pembangunan nasional tidak boleh hanya mengikuti daerah yang sudah tumbuh, tetapi harus membantu daerah yang sedang berusaha bangkit.
Pada akhirnya, persoalan fiskal daerah bukan hanya masalah angka dalam APBD. Ini adalah persoalan masa depan otonomi daerah. Daerah diberikan kewenangan untuk mengurus masyarakatnya, tetapi kewenangan tanpa kemampuan fiskal hanya akan menjadi beban.
Kepala daerah akan menghadapi dilema besar: masyarakat meminta pembangunan yang cepat, tetapi ruang anggaran semakin terbatas.
Karena itu, pemerintah pusat perlu memastikan bahwa efisiensi anggaran berjalan bersama dengan keadilan fiskal. Efisiensi memang penting. Tetapi efisiensi jangan sampai membuat daerah yang sudah lemah semakin sulit mengejar ketertinggalan.
Indonesia membutuhkan daerah yang kuat dan mandiri, bukan daerah yang hanya mampu bertahan dari tahun ke tahun. Sebab keberhasilan pembangunan nasional pada akhirnya tidak hanya diukur dari besarnya program pemerintah pusat, tetapi dari sejauh mana masyarakat di daerah merasakan manfaat pembangunan tersebut. []

Tinggalkan Komentar Anda