Abizar
Oleh Abizar, Dosen Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Lampung
Perkembangan ekonomi digital telah mengubah banyak hal, termasuk cara masyarakat bekerja dan mencari penghasilan. Jika dulu pekerjaan identik dengan kantor, jam kerja yang teratur, dan sistem kerja yang konvensional, kini situasinya jauh berbeda.
Berbekal kamera ponsel, kreativitas, dan akses internet, seseorang sudah dapat menghasilkan pendapatan dari ruang digital. Salah satu profesi yang tumbuh pesat dalam perubahan ini adalah konten kreator.
Fenomena konten kreator sebenarnya tidak lagi bisa dipandang sebagai sekadar tren media sosial. Di balik video singkat, siaran langsung, podcast, atau berbagai konten yang setiap hari muncul di layar masyarakat, terdapat aktivitas ekonomi yang cukup besar.
Sumber pendapatannya pun beragam, mulai dari iklan platform, kerja sama dengan berbagai merek, program afiliasi, hingga penjualan produk dan jasa.
Bahkan banyak kreator yang awalnya bekerja sendirian kini berkembang menjadi sebuah usaha yang melibatkan banyak pihak. Ada editor, tim kreatif, manajemen, hingga tenaga pemasaran yang ikut terlibat.
Ini menunjukkan bahwa ekonomi digital bukan hanya membuka peluang pekerjaan baru, tetapi juga membentuk ekosistem bisnis yang terus berkembang.
Di tengah pertumbuhan tersebut, muncul kebijakan baru yang berkaitan dengan legalitas profesi kreator digital. Kreator konten seperti selebgram, podcaster, hingga YouTuber kini masuk dalam klasifikasi profesi resmi dan diwajibkan memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Dengan masuknya profesi ini dalam klasifikasi usaha nasional, aktivitas kreator digital tidak lagi dipandang sebatas kegiatan sampingan, tetapi sudah diakui sebagai bagian dari aktivitas ekonomi formal.
Dari sisi kebijakan, langkah ini dapat dipahami sebagai bentuk pengakuan negara terhadap profesi kreator. Namun di balik itu, muncul pertanyaan yang mulai ramai dibicarakan: apakah kewajiban memiliki NIB semata-mata untuk memberikan legalitas, atau ada kepentingan lain berupa potensi penerimaan pajak?
Pertanyaan seperti itu cukup masuk akal. Ketika sebuah sektor tumbuh cepat dan menghasilkan perputaran ekonomi yang besar, pemerintah tentu memiliki kepentingan untuk mendata aktivitas tersebut secara lebih terstruktur.
Dengan adanya NIB, aktivitas ekonomi digital yang sebelumnya banyak berjalan secara informal akan lebih mudah dipetakan dan dikelola.
Dari sudut pandang pemerintah, hal ini penting agar pertumbuhan ekonomi digital tidak berkembang di luar sistem administrasi negara. Apalagi pajak pada dasarnya merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang dibutuhkan negara.
Namun persoalannya bukan pada pajak itu sendiri. Yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan tersebut diterapkan di lapangan.
Sebab tidak semua kreator memiliki kondisi yang sama. Banyak kreator pemula yang penghasilannya belum tetap, bahkan masih menjadikan aktivitas membuat konten sebagai pekerjaan sampingan.
Jika aturan ini dipersepsikan sebagai tambahan beban administrasi yang rumit, ada kemungkinan muncul anggapan bahwa ruang kreatif justru semakin terbatas. Padahal, ekosistem digital selama ini berkembang karena memberikan ruang yang luas bagi siapa saja untuk memulai.
Di sisi lain, legalitas juga membawa manfaat yang tidak sedikit bagi para kreator. Dengan memiliki NIB, identitas usaha mereka menjadi lebih jelas, lebih mudah menjalin kerja sama profesional, membuka akses pembiayaan, sekaligus meningkatkan kredibilitas.
Karena itu, sistem yang dibangun seharusnya berjalan secara seimbang. Negara memperoleh data ekonomi yang lebih tertata, sementara kreator juga mendapatkan manfaat nyata dari legalitas yang dimiliki.
Pada akhirnya, ekonomi digital memang memiliki potensi yang sangat besar, dan negara tentu tidak akan menutup mata terhadap sektor yang terus berkembang ini.
Namun kebijakan mengenai NIB dan perpajakan sebaiknya diposisikan sebagai sarana pembinaan dan penguatan ekosistem, bukan sekadar alat pengawasan. Sebab keberhasilan ekonomi digital tidak hanya diukur dari meningkatnya penerimaan negara, tetapi juga dari tumbuhnya pelaku kreatif yang mampu berkembang secara berkelanjutan. []

Tinggalkan Komentar Anda