Berita Foto Opini

Mengenal Lebih Dekat Hadis Mutawatir dan 4 Syaratnya

Mengenal Lebih Dekat Hadis Mutawatir dan 4 Syaratnya

Ilustrasi. | Dokumentasi

Ilustrasi. | Dokumentasi

Wartalampung.id  – Salah satu sumber rujukan penetapan hukum Islam adalah hadis. Selain Alquran, hadis berperan menjabarkan ajaran-ajaran Islam.

Tidak semua hadis dapat menjadi pedoman dalam menentukan kebijakan hukum. Hanya hadis-hadis tertentu yang bisa dijadikan sandaran.

Dari sekian banyak nama dan jenis hadis, hadis mutawatirlah yang menjadi sumber terkuat setelah Alquran. Sebab, banyak diriwayatkan oleh para sahabat.

Mutawatir berasal dari bahasa arab tawatara “تَوَاتَرَ” yang berarti berturut-turut, atau sesuatu yang datang secara beriringan tanpa di sela antara satu dengan lainnya.

Sedang menurut istilah, Hadis Mutawatir ialah:

اَلْحَدِ يْثُ اْ لمُتَوَاتِرُاهُوَاْلحَدِيْثُ عَنْ مَحْسُوْسٍ ا لذِّيْرَوَاهُ عَدَدٌجَمٌّ فِيْ اْلعَادَةِاحَالَةٌاجْتِمَاعِهِمْ وَ تَوَاطٌئِهِمْ عَلَى اْلكَذِبْ

Artinya: ’Hadits mutawatir adalah hadits tentang sesuatu yang mahsus(yang dapat ditangkap oleh panca indra),yang di sampaikan oleh sejumlah besar rawi yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk berdusta.’’

Muhammad ‘Alawy ‎dalam kitab Al-Minhal al-Lathif fi Ushulil Hadits asy-Syarif menjelaskan tentang hadis mutawatir secara istilah, yaitu:

ما رواه جمع يحيل العقل تواطئهم على الكذب عادة من أمر حسي, أو حصول الكذب منهم إتفاقا, ويعتبر ذالك ‏في جميع الطبقات ان تعددت.‏

Hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi pada setiap tingkatan ‎sanadnya, yang menurut akal dan kebiasaan mereka tidak dimungkinkan untuk ‎berdusta, dan dalam periwayatannya mereka bersandarkan pada pancaindra.‎

Sedangkan menurut imam Taqyuddin Abu Amr Utsman bin Abdirrahman asy-Syahrazury yang lebih dikenal  dengan Ibn ash-Shalah, hadis Mutawatir yaitu:

مَارَوَاهُ جَمْعٌ تَحِيْلُ ا لعَادَةُ تَوَاطُئَهُمْ عَلَى اْكِذْبِ عَنْ مِثْلِهِمْ مِنْ أوَّ لِ لِسَّنَدِ اِلَى مُنْتَهَاهُ عَلَى أَنْ لاَ يَخْتَلُ هذَا الْجَمْعُ فِيْ أَ يَّ طَبَقَةٍ مِنْ ضَبَقَا تٍ السَّنَدِ

Hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi yang secara tradisi tidak mungkin mereka sepakat untuk berdusta dari jumlah perawi yang sepadan dari awal sanad sampai akhirnya. Dengan syarat, jumlah itu tidak kurang pada setiap tingkatan sanadnya.

Jenis  ini bersifat qath’i al-tsubut (absah secara mutlak) dan disejajarkan dengan wahyu yang wajib diamalkan dan dinilai kafir orang yang mengingkarinya. Hadis mutawatir merupakan tingkat riwayat tertinggi.

Sedangkan menurut Dr. Nuruddin ‘Itr, pengertian hadits mutawatir adalah:

ا لحَدِيْثُ المُتَوَاتِرُ هُوَالَّذِى رَ وَاهُ جَمْعُ كَثِيْرٌ يُؤْمَنُ تَوَا طُؤُهُمْ عَلَى الكِذْبِ عَنْ مِثْلَهُمْ اِ لَى انْتِهَا السَّنَدِ وَكَا نَ مُسْتَنَدٌ هُمْ الحِسَّ.

Kata-kata jam’a katsir (sejumlah banyak rawi) artinya jumlah itu tidak dibatasi dengan jumlah bilangan, melainkan dibatasi dengan jumlah yang rasional tidak mungkin mereka bersepakat untuk berdusta. Demikian pula, mustahil mereka berdusta atau lupa secara serentak.

Ta’rif hadis mutawatir adalah:

وَخَيْرٌمَحْسُوْسً رَواَهُ عَدَ دٌ جَمٌّ يُجِبٌ فِيْ الْعَا دَةِاِحَا لَةٌاجْتِمَا عِهِمْ وَ تَوَاطِئِهِمْ عَلَى الكَذِ ب

“Kabar  yang didasarkan pada pancaindra yang dikabarkan oleh sejumlah orang yang mustahil menurut adat mereka bersepakat untuk mengabarkan berita itu dengan dusta.

Jadi, hadis mutawatir adalah hadts yang diriwayatkan sejumlah rawi yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta mulai dari awal sanad sampai akhir sanad dan cara penyandarannya melalui pancaindra. jumlah minimal periwatannya adalah 10 orang.

Syarat-Syarat Hadis Mutawatir

Berdasarkan definisi tersebut, sebuah hadis dapat disebut mutawatir jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Harus diriwayatkan oleh banyak jalur perawi yakni adanya konsistensi jumlah perawi pada setiap thabaqat. Artinya, jika salah satu dari tingkatan sanad tersebut ada yang tidak mencapai jumlah minimal yang telah disepakati, sanad tersebut tidak dikategorikan sebagai sanad mutawatir, tetapi disebut sebagai sanad yang ahad.
  2. Menurut pertimbangan rasio, mereka mustahil melakukan konspirasi kebohongan, atau mengadakan suatu perkumpulan untuk berdusta, atau dipaksa oleh penguasa untuk berdusta karena rawi-rawi itu orang banyak yang berbeda-beda dari berbagai kalangan dan profesi.
  3. Rawi banyak yang meriwayatkan dari rawi yang banyak pula, mulai dari permulaan sampai pada akhir sanadnya.
  4. Sandaran akhir (hadis yang diriwayat) dari rawi-rawi itu harus berdasarkan sesuatu yang indrawi (diterima mulai dari indra pengelihatan, pendengaran, penciuman, peraba, dan perasa).

Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, sudah tentu akan diperoleh pengetahuan akan adanya kepastian kebenaran hadis tersebut.

Mengenai jumlah banyaknya jalur perawi, para ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat sekurang-kurangnya empat sanad, bahkan ada yang mengatakan dua puluh sanad. Ada yang mengatakan empat puluh sanad, tetapi yang paling ideal sekurang-kurangnya hadis itu diriwayatkan oleh sepuluh sanad.

Mengingat begitu sulitnya terpenuhi syarat kemutawatiran suatu hadis, tidak banyak periwayatan hadis mutawatir. Karena begitu ketatnya persyaratan hadis mutawatir tersebut, hukum hadis mutawatir adalah maqbul (dapat diterima dan diamalkan). Demikian dikutip dari gomuslim.co.id.

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda