Nusantara

Dedi Mulyadi Hapus Aturan Bawa KTP Pemilik Pertama Kendaraan saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Dedi Mulyadi Hapus Aturan Bawa KTP Pemilik Pertama Kendaraan saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Dedi Mulyadi. | Kompas.com

Wartalampung.id, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi resmi menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena wajib pajak kini cukup membawa STNK saat mengurus perpanjangan di Samsat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang diterbitkan pada 6 April 2026. Dalam aturan terbaru ini, masyarakat juga cukup menunjukkan KTP penguasa kendaraan tanpa perlu menyertakan identitas pemilik pertama.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mempermudah layanan serta mengatasi kendala yang selama ini dialami masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas.

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” katanya dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip dari kompas.com, Senin (6/4/2026).

Menurut Dedi, banyak masyarakat kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki akses ke KTP pemilik pertama kendaraan. Kondisi ini sering terjadi pada kendaraan yang telah berpindah tangan beberapa kali.

Dengan adanya penyederhanaan syarat ini, pemerintah berharap hambatan administratif dapat dihilangkan sehingga masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, kemudahan tersebut juga diyakini akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

“Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” ujar Dedi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menilai bahwa kebijakan ini dapat mempercepat pelayanan di kantor Samsat serta meningkatkan kualitas layanan publik di sektor administrasi kendaraan.

Sebelumnya, sempat viral video dugaan pungutan liar saat pembayaran pajak kendaraan di Kabupaten Bandung Barat. Dalam video tersebut, seorang warga mengaku diminta tambahan biaya sebesar Rp700.000 agar proses pembayaran pajak dapat dilakukan. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda