Handrie Kurniawan. | Dokumentasi
Handrie Kurniawan (Alumnus Doktoral Studi Pembangunan FISIP Unila)
Perdebatan tentang pilkada langsung versus pilkada melalui DPRD kembali mengemuka sebagai respons atas berbagai persoalan demokrasi lokal di Indonesia. Apakah perdebatan tersebut kerap terjebak pada pilihan sistem semata, tanpa menyentuh akar persoalan yang lebih struktural?
Perdebatan pascakonsensus politik di antara partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih mengenai wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD kembali mengemuka dan memicu diskursus publik yang luas.
Perdebatan ini cenderung berlangsung tajam karena masing-masing pihak kerap terjebak pada pertanyaan normatif hilir: apakah pilkada langsung lebih baik daripada pilkada perwakilan, atau sebaliknya.
Argumentasi yang muncul sering kali lebih mencerminkan kepentingan masing-masing politisi, akademisi, pengamat, maupun kelompok masyarakat tertentu daripada upaya mencari desain demokrasi yang paling efektif dan berkelanjutan.
Padahal, persoalan pilkada semestinya tidak hanya dipahami sebagai pilihan prosedural, tetapi sebagai sebuah instrumen untuk mencegah problem demokrasi yang berulang, menjamin akuntabilitas pemerintah, serta memastikan bahwa proses politik berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat di daerah.
Oleh karena itu, diskursus ini perlu digeser dari perdebatan normatif yang bersifat dikotomis menuju pertanyaan yang lebih substantif: apakah perubahan mekanisme pemilihan benar-benar menyelesaikan persoalan demokrasi di daerah, atau justru sekadar memindahkan persoalan dari satu arena ke arena lainnya.
Tulisan ini tidak bermaksud menempatkan pilkada langsung atau pilkada oleh DPRD sebagai benar atau salah secara absolut. Sebaliknya, tulisan ini berupaya membangun kerangka analisis yang lebih reflektif dengan mengulas empat hal utama.
Pertama, memotret kondisi empiris pilkada langsung, termasuk berbagai persoalan struktural yang menyertainya.
Kedua, menelaah kemungkinan penerapan kedua model tersebut dari sudut pandang teori dan praktik demokrasi.
Ketiga, mengkaji apakah konsensus politik untuk mengubah mekanisme pilkada benar-benar menawarkan solusi substantif atau sekadar memindahkan beban masalah.
Keempat, merumuskan sikap kritis yang seharusnya diambil masyarakat dalam menyikapi keputusan politik tersebut agar tidak terjebak pada euforia prosedural, tetapi tetap berorientasi pada kualitas demokrasi dan kepentingan publik.
Potret Pilkada
Pilkada langsung telah menjadi pilar demokrasi lokal Indonesia sejak 2005 dan hingga kini masih memperoleh legitimasi publik yang kuat. Survei Litbang Kompas menunjukkan sekitar 77,3 persen masyarakat tetap menginginkan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebab, mekanisme ini dipahami sebagai sarana partisipasi politik dan instrumen akuntabilitas pemimpin lokal.
Dukungan tersebut menegaskan bahwa pilkada langsung memiliki makna simbolik dan normatif yang penting dalam konsolidasi demokrasi pascareformasi.
Namun, realitas empiris menunjukkan bahwa pilkada langsung dihadapkan pada persoalan struktural serius, terutama tingginya biaya politik. Penyelenggaraan pilkada Serentak menyerap anggaran negara hingga puluhan triliun rupiah, sementara biaya politik yang ditanggung kandidat diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per pasangan calon.
Kondisi ini mendorong praktik politik uang, patronase, dan kecenderungan pengembalian modal pascapemilihan, yang tidak jarang berujung pada korupsi dan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah terpilih.
Persoalan pada pilkada langsung juga muncul akibat kondisi kesiapan sosial politik masyarakat yang belum merata. Ketimpangan pendidikan, pemahaman politik, dan kondisi ekonomi antarwilayah membuat pemilu di sejumlah daerah lebih rentan terhadap mobilisasi berbasis insentif jangka pendek terutama uang dibandingkan adu program dan kapasitas kepemimpinan.
Dalam konteks ini, pilkada langsung sering kali berfungsi sebagai legitimasi prosedural, tanpa secara otomatis menghasilkan kualitas kepemimpinan dan kebijakan publik yang lebih baik.
Selain itu, desain pemerintahan daerah dan kondisi partai politik memperumit praktik pilkada langsung. Kepala daerah dengan legitimasi elektoral kuat kerap berhadapan dengan DPRD yang terfragmentasi, sehingga relasi eksekutif legislatif berkembang ke arah kompromi transaksional dalam pengambilan kebijakan dan anggaran.
Lemahnya fungsi kaderisasi dan rekrutmen partai politik di tingkat lokal membuat proses kandidasi baik itu calon kepala daerah maupun calon anggota DPRD lebih ditentukan oleh popularitas dan kekuatan finansial dibandingkan kapasitas dan integritas.
Dengan demikian, problem utama pilkada langsung tidak terletak semata pada mekanisme pemilihan, melainkan pada persoalan struktural demokrasi lokal yang belum terselesaikan.
Kerangka Konsep
Perdebatan mengenai pilkada langsung versus pilkada melalui lembaga perwakilan sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari teori dasar demokrasi itu sendiri. Sejak pemikiran klasik, Plato memandang demokrasi langsung berpotensi melahirkan kekuasaan yang tidak rasional ketika keputusan publik lebih digerakkan oleh emosi massa dibandingkan kebijaksanaan.
Aristoteles kemudian menawarkan gagasan polity, yakni bentuk pemerintahan campuran di mana peran warga tetap diakui, namun pengambilan keputusan strategis dipercayakan kepada wakil-wakil yang dianggap memiliki kapasitas dan kebajikan politik.
Dalam praktik demokrasi modern, Joseph Schumpeter memperkuat argumentasi demokrasi prosedural dengan menempatkan demokrasi sebagai metode seleksi pemimpin melalui kompetisi elite, bukan sebagai perwujudan kehendak rakyat secara langsung dalam setiap keputusan politik.
Pandangan ini menjadi fondasi teoretis bagi sistem demokrasi perwakilan di banyak negara, di mana rakyat mendelegasikan kedaulatannya kepada lembaga perwakilan untuk memilih, mengendalikan, dan mengawasi penguasa.
Dalam diskursus publik, termasuk pernyataan seorang profesor di media televisi, muncul pandangan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD ada landasan teorinya karena DPRD dan kepala daerah berada pada “kamar” yang berbeda legislatif dan eksekutif serta rakyat tidak secara eksplisit memberikan mandat kepada DPRD untuk memilih kepala daerah.
Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya keliru, namun masih terbuka untuk diperdebatkan. Dalam konteks sistem pemerintahan daerah di Indonesia, DPRD tidak dapat disamakan secara utuh dengan lembaga legislatif dalam kerangka trias politika klasik.
DPRD merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah yang memperoleh kewenangan konstitusional dari pemerintah pusat, dengan fungsi dan relasi yang khas terhadap kepala daerah.
Mandat untuk memilih pun dapat secara eksplisit diberikan pemilih kepada wakilnya di daerah saat pemilu legislatif dilaksanakan tahun 2029 sebelum pilkada dilaksanakan.
Oleh karena itu, baik pilkada langsung maupun pilkada melalui DPRD sama-sama memiliki legitimasi teoritis dalam demokrasi. Perbedaannya tidak terletak pada benar atau salah secara normatif, melainkan pada kesiapan institusional dan kualitas aktor politik yang menjalankan mekanisme tersebut dalam praktik demokrasi lokal.
Namun, pertanyaan kuncinya bukan sekadar apakah pilkada melalui DPRD ini “mungkin” secara teori, melainkan apakah ia solutif dalam konteks Indonesia hari ini. Dengan kondisi DPRD yang masih diwarnai fragmentasi partai, lemahnya fungsi representasi, serta praktik politik transaksional, pemindahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari rakyat ke DPRD berisiko hanya memindahkan persoalan dari arena pemilihan langsung ke arena oligarki politik lokal.
Biaya politik yang tinggi memang dapat ditekan, tetapi berpotensi bergeser menjadi transaksi tertutup antar elite partai dan anggota DPRD.
Solusi atau Masalah Baru
Perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung ke pemilihan oleh DPRD tidak serta-merta menyelesaikan persoalan demokrasi lokal. Dalam kondisi DPRD Indonesia hari ini, perubahan tersebut justru berpotensi memindahkan masalah dari arena elektoral rakyat ke arena transaksi elite.
Memang, pilkada langsung menghadirkan persoalan nyata seperti biaya politik yang tinggi, politik uang, polarisasi sosial, dan konflik pascapemilihan. Namun, DPRD sebagai lembaga perwakilan juga tidak bebas dari problem serupa: fragmentasi fraksi, disiplin partai yang kuat, praktik transaksional, serta dominasi kepentingan elite politik.
Tanpa pembenahan struktural, pemilihan oleh DPRD berisiko menciptakan proses yang lebih tertutup, elitis, dan sulit diawasi publik. Dengan kata lain, masalah tidak dihapus, melainkan digeser dari “pasar suara rakyat” ke “pasar suara elite politik.”
Persoalan ini sesungguhnya berakar pada problem mendasar sistem politik Indonesia hari ini, yakni sistem kepartaian, desain pemilu legislatif, dan tata kelola pendanaan politik. Undang-Undang Partai Politik belum mendorong partai menjadi institusi kaderisasi dan representasi kepentingan publik yang kuat, melainkan cenderung menjadikan partai sebagai kendaraan elite yang bergantung pada sumber daya finansial kandidat.
Di sisi lain, sistem pemilu legislatif dengan proporsional terbuka mendorong kompetisi antarcaleg dalam satu partai, sehingga biaya politik menjadi sangat mahal dan bersifat personal.
Banyak anggota DPRD terpilih memasuki jabatan dengan beban politik dan finansial yang besar, yang pada akhirnya memengaruhi independensi mereka dalam menjalankan fungsi representasi dan pengambilan keputusan strategis, termasuk jika diberi kewenangan memilih kepala daerah.
Karena itu, perubahan mekanisme pilkada seharusnya tidak dibaca semata sebagai pilihan teknis antara pemilihan langsung atau melalui DPRD. Persoalannya jauh lebih mendasar, menyangkut kualitas institusi politik dan aktor yang menjalankannya.
Tanpa pembenahan struktural, perdebatan ini berisiko berhenti pada soal prosedur, bukan substansi demokrasi itu sendiri. Reformasi undang-undang partai politik menjadi prasyarat penting, mengingat partai masih lebih sering berfungsi sebagai kendaraan elektoral daripada ruang kaderisasi dan pendidikan politik.
Di saat yang sama, sistem pemilu legislatif yang berbiaya tinggi ikut membentuk perilaku politik yang pragmatis dan berorientasi pada pengembalian modal, bukan pada kerja representasi.
Dalam konteks tersebut, wacana mengembalikan Pilkada kepada DPRD perlu disikapi dengan kehati-hatian. DPRD sebagai lembaga perwakilan belum sepenuhnya terbebas dari problem yang sama: politik transaksional, lemahnya akuntabilitas, dan rendahnya kepercayaan publik.
Tanpa pendanaan kampanye negara yang transparan, pengawasan yang ketat, serta penegakan etika politik yang konsisten, perubahan mekanisme Pilkada justru berpotensi memindahkan praktik transaksi politik dari ruang publik yang terbuka ke ruang elite yang lebih tertutup.
Alih-alih memperbaiki demokrasi lokal, perubahan desain yang tergesa-gesa dapat mempersempit partisipasi dan melemahkan kontrol masyarakat terhadap kekuasaan.
Respons dan Sikap
Menyikapi keputusan politik sementara terkait perubahan mekanisme pilkada, sikap yang diperlukan bukanlah reaksi emosional yang terjebak pada dikotomi pro dan kontra, melainkan respons kritis yang rasional, terukur, dan berbasis kepentingan jangka panjang demokrasi.
Keputusan politik semacam ini harus diperlakukan sebagai proses yang terbuka untuk diuji, dikritik, dan disempurnakan, bukan sebagai produk final yang kebal dari perdebatan publik.
Bagi akademisi, peran utama adalah menjaga kualitas wacana publik dengan menyediakan analisis berbasis data, teori, dan pengalaman komparatif lintas negara. Akademisi perlu keluar dari menara gading dan menjelaskan secara jujur konsekuensi setiap pilihan sistem, termasuk risiko dan prasyarat keberhasilannya.
Alih-alih menjadi pembenar kekuasaan atau sekadar penentang normatif, akademisi memiliki tanggung jawab moral untuk memperkaya ruang publik dengan argumen yang mencerahkan dan dapat diuji secara ilmiah.
Pengamat dan masyarakat sipil berperan sebagai jembatan antara analisis akademik dan kesadaran publik. Tugas utamanya adalah menerjemahkan isu yang kompleks menjadi narasi yang mudah dipahami, sekaligus menjaga agar proses pengambilan keputusan tetap berada dalam sorotan publik.
Rakyat sebagai pemilik kedaulatan memiliki peran yang tidak kalah penting. Kesadaran politik masyarakat terutama generasi muda yang semakin meningkat perlu diarahkan pada pengawasan aktif terhadap partai politik, DPRD, dan pemerintah daerah.
Partisipasi tidak berhenti pada pemilu, tetapi berlanjut dalam bentuk kontrol sosial, advokasi kebijakan, dan tuntutan transparansi.
Sementara itu, jika saya ditanya apakah menyetujui atau menolak keputusan politik saat ini baik pilkada langsung maupun pilkada melalui lembaga perwakilan maka jawabannya tegas: tidak pada keduanya dalam kondisi sekarang.
Bukan karena kedua opsi tersebut sepenuhnya keliru secara normatif, melainkan karena prasyarat struktural demokrasi kita belum dibenahi.
Sebelum pilihan tersebut dijadikan keputusan politik yang diundangkan, agenda mendesak yang seharusnya didahulukan adalah reformasi Undang-Undang Partai Politik agar partai benar-benar berfungsi sebagai institusi kaderisasi dan representasi publik, bukan sekadar kendaraan elite.
Di saat yang sama, sistem pemilu legislatif perlu diperbaiki agar lebih mencerminkan perwakilan geografis dan mengurangi kompetisi internal yang mahal dan transaksional.
Lebih dari itu, pendanaan kampanye oleh negara harus menjadi prioritas untuk memutus ketergantungan politik pada modal dan donatur tersembunyi.
Dalam kerangka tersebut, pilkada apakah dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan sesungguhnya adalah persoalan hilir. Tanpa pembenahan di hulu, perubahan mekanisme hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi lokal tidak semata ditentukan oleh desain sistem pilkada, tetapi oleh sejauh mana publik terlibat secara sadar, bersikap kritis, dan berani menuntut agar kekuasaan dijalankan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir elite politik. []

Tinggalkan Komentar Anda