Opini

Opini: Janji Konstitusi soal Kebebasan Beragama, Bagaimana Realitasnya?

Opini: Janji Konstitusi soal Kebebasan Beragama, Bagaimana Realitasnya?

Oleh Bonatua Timotius Sihotang, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Fellowship Klinik Kebebasan Beragama Atau Berkeyakinan (KBB) CSCS UGM

Dalam negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, kebebasan beragama dan berkeyakinan bukanlah sekadar retorika politik, melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.”

Namun, jaminan konstitusional ini seringkali bertabrakan dengan realitas di lapangan yang menunjukkan bahwa kebebasan beragama masih menjadi isu yang pelik dan kontroversial di Indonesia.

Di Indonesia, kebebasan beragama sebagaimana dimaksud dalam pasal 28E dikaitkan dengan pasal 29 ayat (1) UUD 1945, bahwa kebebasan dalam memeluk agama dan beribadat menurut agamanya harus dipahami dalam konteks negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menambahkan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Jaminan konstitusional ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur secara lebih rinci tentang hak kebebasan beragama.

Secara filosofis, konsep kebebasan beragama yang kita kenal hari ini tidak lepas dari pemikiran para filsuf besar seperti John Locke. Dalam karya utamanya, Two Treatises of Government, Locke mengemukakan pandangannya bahwa setiap individu memiliki hak alamiah untuk hidup, kebebasan, dan properti.

Pemikiran Locke tentang hak asasi manusia, kebebasan individu, dan pemerintahan yang bertanggung jawab telah menjadi dasar bagi perkembangan konsep kebebasan beragama dalam negara modern. Locke menekankan bahwa negara seharusnya tidak mencampuri urusan keyakinan pribadi warganya, karena keyakinan adalah urusan antara individu dengan Tuhannya.

Di sisi lain, Voltaire, sebagai pelopor pemikiran liberalisme klasik, juga memperjuangkan kebebasan beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia yang fundamental. Pandangan Voltaire dan Locke ini kemudian menjadi dasar filosofis bagi pengakuan internasional tentang kebebasan beragama, termasuk dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Liberalisme sebagai paham yang menekankan kebebasan individu memiliki keterkaitan erat dengan prinsip-prinsip HAM yang bersifat kodrati. Dalam konteks Indonesia, paham liberalisme ini sering dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kolektivisme dan komunalisme yang menjadi karakteristik masyarakat Indonesia. Namun, penting untuk dipahami bahwa kebebasan beragama yang dijamin konstitusi bukanlah sekadar impor dari Barat, melainkan bagian dari hak asasi yang universal.

Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa jaminan konstitusional ini seringkali tidak diimplementasikan secara optimal. Kasus Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah fenomena kekerasan berbasis agama dan kebebasan beragama yang menarik perhatian publik.

Di samping kasus Ahmadiyah, masih banyak kasus lain yang menunjukkan pelanggaran terhadap kebebasan beragama di Indonesia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat setidaknya 11 kasus pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan yang ditangani sejak 2015, termasuk kasus mushalla Assyafiiyah di Denpasar, Bali.

Kasus GKI Yasmin di Bogor juga menjadi simbol penting tentang betapa sulitnya menikmati hak konstitusional untuk beribadah. Ironisnya, sampai hari ini, jemaat GKI Yasmin belum juga bisa beribadah dengan bebas di tempat mereka yang menurut hukum di negeri ini tidak dilarang.

Pemerintah daerah seringkali mengalihkan isu kebebasan beragama ini menjadi masalah teknis perizinan. Budiarto berkata pada Majelis Ulama Indonesia bahwa masalah GKI Yasmin bukanlah isu kebebasan beragama tapi murni tentang izin bangunan. Padahal, jika kebebasan beragama benar-benar dijamin, maka negara seharusnya memfasilitasi, bukan menghalangi.

Hak untuk kebebasan agama atau kepercayaan dijamin dalam Pasal 18 (1) dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), di mana Indonesia telah meratifikasinya. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan.

Pemerintah Indonesia bahkan dicecar oleh PBB soal kebebasan beragama, terutama terkait tindak kekerasan yang kerap dialami kelompok Nasrani, Ahmadiyah, Syiah, dan kelompok minoritas lainnya.

Penelitian tentang kebebasan beragama bagi penganut Ahmadiyah menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia bersikap ambigu dalam menangani masalah ini. Satu sisi, negara mengakui hak kebebasan beragama, tetapi di sisi lain, negara juga membiarkan terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas ini.

Sikap ambigu ini justru memperburuk situasi dan menciptakan preseden buruk bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Dalam perspektif teori liberalisme, negara seharusnya bersikap netral terhadap berbagai keyakinan yang dianut warganya. Negara tidak boleh memihak kepada satu agama tertentu atau memperlakukan warga negara secara diskriminatif berdasarkan keyakinan mereka.

Liberalisme adalah paham akan kebebasan. Individu diberi kebebasan untuk berkembang tanpa terbatas dalam pemikiran, agama, pers dan politik, tapi kebebasan bagi individu juga harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial. Konsep ini penting untuk diterapkan dalam konteks Indonesia yang majemuk.

Namun, dalam praktiknya, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan kebebasan beragama yang sejati. Pada saat pemeluk agama diakui HAM nya dalam bidang kebebasan beragama pada Pasal 28E Ayat (1) UUD 1945, dan dilanjutkan dengan jaminan negara terhadap kebebasan tersebut, masih banyak hambatan struktural dan kultural yang menghalangi.

Hal ini disebabkan karena kebebasan beragama tersebut secara tegas telah diatur dalam pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Namun, implementasinya sering terganggu oleh peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan semangat konstitusi, seperti Peraturan Bersama Menteri (Perber) tentang Penanggulangan Aliran Kepercayaan yang Menyesatkan, yang justru membatasi hak kebebasan beragama.

Kebebasan memeluk kepercayaan tercantum dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yaitu: “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Namun, dalam praktiknya, banyak kelompok kepercayaan yang justru mengalami diskriminasi dan perlakuan tidak adil dari negara dan masyarakat.

Untuk mewujudkan kebebasan beragama yang sejati, diperlukan reformasi hukum yang komprehensif. Pasal 28E (3) UUD 1945 juga menjamin hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, yang merupakan instrumen penting untuk advokasi hak-hak minoritas.

Namun, tanpa kemauan politik yang kuat dari pemimpin negara, jaminan konstitusional ini akan tetap menjadi slogan kosong.

Sebagai bangsa yang berdasarkan Pancasila, Indonesia seharusnya menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menghormati keberagaman. Namun, kenyataannya, sampai hari ini masih banyak kasus pelanggaran kebebasan beragama yang terjadi. Indonesia: Kebebasan beragama diserang ketika Syiah dan kelompok minoritas lainnya menjadi korban kekerasan dan diskriminasi sistematis.

Kita perlu belajar dari sejarah. John Locke menekankan hak asasi manusia dengan dakwaan hak-hak asasi seperti kebebasan berbicara, media massa, beragama, dan sebagainya.

Pemikiran Locke ini relevan dengan konteks Indonesia saat ini, di mana negara harus hadir sebagai pelindung bagi semua warga negara, tanpa memandang keyakinan mereka.

Manusia menurut John Locke merupakan makhluk ciptaan Tuhan, mempunyai tugas secara rasional untuk memelihara diri mereka sendiri dan tiada seorangpun yang berhak mengganggu hak tersebut.

Prinsip ini harus menjadi dasar dalam membangun negara yang menghargai kebebasan beragama. Negara tidak boleh menjadi alat untuk menindas kelompok minoritas atas nama mayoritas.

Dalam perspektif Hannah Arendt, kebebasan tidak hanya berarti kebebasan dari campur tangan negara (negative liberty), tetapi juga kebebasan untuk berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan politik dan sosial (positive liberty).

Kelompok minoritas agama di Indonesia seringkali tidak hanya kehilangan kebebasan untuk beribadah, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.

Kita perlu menyadari bahwa kebebasan beragama bukanlah hak istimewa bagi mayoritas, melainkan hak universal yang harus dijamin bagi semua warga negara. Negara harus hadir sebagai penjamin dan pelindung hak-hak tersebut.

Jika negara gagal melindungi hak minoritas, janji konstitusi tentang negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa akan menjadi slogan kosong.

Untuk itu, diperlukan komitmen kuat dari seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan kebebasan beragama yang sejati.

Pendidikan multikultural sejak dini, reformasi hukum yang progresif, serta kesadaran kolektif bahwa keberagaman adalah kekuatan, bukan ancaman, adalah kunci untuk mewujudkan Indonesia yang benar-benar menghargai hak asasi manusia.

Kebebasan beragama bukanlah ancaman bagi persatuan bangsa, melainkan fondasi bagi bangsa yang kuat dan beradab.

Seperti kata Voltaire, “Saya tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, tetapi saya akan membela sampai mati hak Anda untuk mengatakannya.” Inilah semangat yang harus kita junjung tinggi dalam membangun Indonesia yang majemuk namun tetap satu dalam keberagaman. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda