Rizqi Rohmat Fahmi Hidayat
Oleh Rizqi Rohmat Fahmi Hidayat, Mahasiswa S2 IAI SEBI
Pada zaman saat segala sesuatu sudah berbasis digital dan sudah menjadi kebutuhan untuk keterbukaan informasi, tuntutan publik terhadap akuntabilitas dan transparansi kepada lembaga amil zakat (LAZ), bukan lagi sekadar harapan, melainkan sebuah keharusan fundamental.
LAZ sebagai lembaga yang mengelola dana umat memiliki nilai sakral dan multidimensi. Ia adalah ibadah, amanah, dan motor penggerak ekonomi umat.
Pengelolaan zakat sebagai aktivitas dalam merencanakan, mengorganisasikan, kordinasi dan pemantauan sumber daya zakat secara efisien dan efektif guna tercapainya visi dan misi zakat sesuai regulasi dan ketentuan syariah (Latief & Sandimula, 2022).
LAZ hari ini memiliki tantangan terberat, bukan hanya pada berapa banyak dana yang terkumpul dan penyalurannya, melainkan pada upaya mendapatkan dan mempertahankan kepercayaan public yang makin kritis dan digital savvy.
Di sinilah konsep “ke-FOMO-an” (fear of missing out) yang biasanya diasosiasikan dengan tren konsumtif (Afdilah et al., 2020) dapat kita terapkan secara positif dalam konteks manajemen zakat.
Bahwa LAZ tidak boleh hanya berfokus pada mencapai target penghimpunan ZIS, tetapi harus FOMO untuk menjadi yang terdepan dalam hal akuntabilitas dan transparansi.
Akuntabilitas dan transparansi menjadi sangat penting bagi LAZ karena keduanya merupakan faktor kunci dalam tata kelola zakat dan keduanya berkaitan erat dengan kepercayaan publik (Zahara et al., 2023).
Akuntabilitas bukan sekadar membuat laporan keuangan. Akuntabilitas adalah proses holistik yang mencakup:
- Kepatuhan Syariah. Seluruh proses aktivitas LAZ sesuai dengan ketentuan syariah, sebagai contoh penyaluran zakat wajib diberikan untuk 8 Ashnaf, Hak Amil 12,5 % dan siap diaudit syariah
- Kepatuhan Regulasi. Mengikuti standar yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebagai contoh amil di LAZ telah tersertifikasi BNSP dan menerapkan standar laporan keuangan PSAK 409.
- Pelaporan Dampak (Impact Reporting). Menyajikan data bukan hanya sebatas angka nominal, tetapi seberapa signifikan perubahan yang terjadi pada mustahik. Misalnya, berapa mustahik yang berhasil menjadi muzaki atau berapa peningkatan pendapatan keluarga mustahik (pemberdayaan ekonomi).
Mengenai transparansi, di masa lalu audit WTP, publikasi laporan keuangan, atau dasbor real-time penyaluran dana merupakan “prestasi”. Sekarang, di era keterbukaan, publik menilai semua itu sebagai standar minimal, bukan keistimewaan.
Saat satu LAZ memublikasikan laporan keuangan bulanan atau real-time, publik langsung bertanya kepada lembaga lain: “Lho, kenapa yang lain belum?”
LAZ yang tidak transparan dan akuntabel akan “tertinggal” dan “ditinggalkan” oleh muzaki. Di sinilah mekanisme ke-FOMO-an positif bekerja.
Publik membandingkan dan mereka akan cenderung mengalihkan donasinya ke LAZ resmi yang menampilkan dasbor penyaluran real-time, laporan audit yang mudah diakses, serta kisah sukses mustahik yang menyentuh.
Dengan demikian, ke-FOMO-an terhadap standar etika tertinggi ini akan secara langsung memperkuat loyalitas muzaki dan meningkatkan jumlah dana yang terhimpun di LAZ resmi.
Untuk menciptakan ke-FOMO-an, LAZ sangat penting untuk merangkul teknologi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Solusi teknologi tersebut dapat mencakup penggunaan blockchain atau platform digital untuk melacak dan mencatat setiap dana zakat dari pengumpulan hingga distribusi.
Hal ini sangat bermanfaat agar meningkatkan transparansi dan mengurangi peluang salah urus atau korupsi (Qutaiba et al., 2024).
Akuntabilitas dan transparansi harus menjadi DNA dan budaya organisasi, bukan sekadar proyek sampingan. Ketika satu LAZ berhasil meraih kepercayaan publik yang masif berkat transparansinya, LAZ lain akan merasakan “FOMO” untuk menyamai, bahkan melampaui, standar tersebut.
Persaingan positif ini akan mendorong seluruh ekosistem zakat nasional menuju tingkat profesionalisme tertinggi, yang pada gilirannya akan meningkatkan indeks kepercayaan zakat secara keseluruhan.
Kita tidak menginginkan FOMO sebagai kecemasan tidak sehat, tetapi sebagai ekosistem kompetisi kebaikan, sebagaimana prinsip fastabiqul Khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan).
Dana zakat adalah hak mustahik. Mengelola hak tersebut dengan akuntabel dan transparan adalah cara kita menghormati amanah Allah swt dan kepercayaan umat.
Sudah saatnya akuntabilitas dan transparansi menjadi standar kebanggaan, dan bahkan menjadi sebuah “ke-FOMO-an” positif bagi setiap LAZ di Indonesia. []

Tinggalkan Komentar Anda