Berita Foto Opini

Menjaga Ruh UUD 1945 Dalam Pendidikan Nasional

Menjaga Ruh UUD 1945 Dalam Pendidikan Nasional

Ahmad Irzal Fardiansyah. | Dokumentasi

Ahmad Irzal Fardiansyah. | Dokumentasi

Ahmad Irzal Fardiansyah (Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung)

POLEMIK mengenai tidak disebutkannya unsur agama dalam peta jalan pendidikan Indonesia, yang  belum lama ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, setidaknya telah menyadarkan kita bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan beberapa ketentuan di atasnya. Secara teknis, seharusnya kebijakan turunan dari langkah-langkah untuk menerapkan pendidikan nasional, termasuk peta jalan pendidikan, hendaknya tidak berlepas dari UUD 1945 sebagai konstitusi dasar dan juga UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Beberapa norma di dalam UUD 1945 yang perlu diperhatikan adalah pertama mengenai  Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Hal ini disebutkan di dalam Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 amandemen terakhir.  Meningkatkan keimanan dan ketakwaan merupakan narasi yang sejalan dengan konteks beragama. Secara sederhana keimanan dapat dikatakan sebagai percaya  kepada Tuhan, ketakwaan secara sederhana dapat  diartikan sebagai menjalankan perintah Tuhan.

Keduanya hanya bias dikaitkan dengan upaya menjalankan nilai-nilai agama. Artinya dalam hal ini, koridor pendidikan nasional kita hendaknya memedomani agama sebagai  arahan penyelenggaraan.  Hal ini disebutkan secara jelas dalam ayat berikutnya, yakni Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Tentunya menyebutkan nilai-nilai agama sebagai penunjang untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, sudah disesuaikan dengan karakter bangsa Indonesia sendiri, yang secara umum juga menghargai dan menjalankan nilai-nilai agama itu sendiri. Sebagaimana kita ketahui bahwa seluruh bangsa Indonesia berpegang  pada agama tertentu, mungkin sedikit saja yang tidak beregang pada nilai-nilai agama. Dengan kata lain, menjalankan proses pendidikan di Indonesia sebagai bagian penting dalam memajukan bangsa, tidak ada alasan untuk tidak membawa agama dalam implementasinya.

Lantas apakah dengan menomorsatukan agama, akan menghilangkan budaya? Tentu saja tidak. Tidak bisa dipungkiri  pula  bahwa bangsa Indonesia dibangun dari berbagai macam budaya dan suku bangsa, sehingga budaya juga tidak bisa dilepaskan dari upaya memajukan pendidikan di Indonesia. Hal ini dijamin di dalam UUD 1945 yang menerangkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban  dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Memajukan kebudayaan ini seiring sejalan dengan berketuhanan, yang ditandai dengan memedomani agama. Sesuai dengan dua ciri utama bangsa Indonesia, yakni Berketuhanan yang Maha Esa, dan menjalankan kehidupan  bermasyarakat dengan saling hormat menghormati dan menghargai. Mengembangkan nilai budaya ini juga termasuk di dalam BAB Pendidikan di dalam UUD1945, sehingga dijamin keberlangsungannya.

Membuat peta jalan pendidikan di Indonesia merupakan langkah maju, agar tujuan pendidikan nasional kita tidak berubah-ubah. Akan tetapi bila peta jalan tersebut dibuat dengan melupakan hal paling utamanya seperti agama , maka justru akan menghilangkan esensi pendidikan itu sendiri yang sesuai dengan ciri dan karakter bangsa Indonesia.

Revisi UU Sisdiknas

Selain UUD 1945, UU Sisdiknas juga telah memberikan tujuan pendidikan nasional, yaitu pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan  zaman. Tujuan pendidikan nasional yang berakar dari nilai-nilai agama merupakan keniscayaan, sebagaimana hal nya Pancasila yang menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila pertama, dan UUD 1945 menyebutkan “atas berkat rahmat Allah” pada pembukaannya. Kesemuanya mengisyaratkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang mejunjung tinggi nilai-nilai agama dalam segala praktik kehidupannya, termasuk urusan pendidikan.

Hal ini perlu perhatian khusus bagi seluruh komponen bangsa, utamanya pemerintah yang ingin melakukan revisi terhadap UU Sisdiknas ini. Revisi hanya dapat dilakukan untuk hal-hal yang sifatnya teknis, namun jangan sampai  menyentuh hal-hal yang filosofis seperti pedoman dalam menyelenggarakan pendidikan yang tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai agama.

Sebagaimana peta jalan pendidikan, revisi terhadap UU Sisdiknas perlu dinarasikan sejalan dengan ruh UUD 1945, yang sejak awal telah dibentuk berdasarkan rumusan-rumusan brilian para pendiri bangsa, sehingga bangsa ini tetap tumbuh dalam bingkai persatuan. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda