Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan oleh Almuzzammil Yusuf di aula DPW PKS Lampung. | Adian Saputra

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Anggota DPR/MPR RI asal Fraksi PKS daerah pemilihan Lampung 1, Almuzzammil Yusuf, memaparkan lima ciri negara hukum. Itu disampaikan Almuzzammil pada sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di aula DPW PKS Lampung, hari ini, Selasa, 10 November 2020.
Almuzzammil mengatakan, lima ciri negara hukum adalah supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, proses hukum berdasarkan atas hukum positif yang berlaku, peradilan bebas merdeka, dan hak asasi manusia (HAM).
Menurut Almuzzammil, hukum adalah dasar negara kesatuan seperti Indonesia. Undang-undang berlaku untuk semua warga negara Indonesia. Berbeda dengan negara federal seperti di Amerik Serikat, di mana setiap negara bagian memiliki undang-undang tersendiri.
Almuzzammil mengatakan, negara hukum adalah syarat sebuah negara maju dan beradab. Dengan begitu, perlindungan kepada warga negara bisa maksimal dan mencegah terjadinya penyelewengan kekuasaan. Almuzzammil mengutip pendapat Lord Acton bahwa kekuasaan cenderung menyeleweng, terlebih kekuasaan yang absolut.
“Maka konsep negara hukum adalah solusi terbaik buat kita. Dengan begitu, semua warga negara sama derajatnya di mata hukum,” ujarnya.
Almuzzammil juga menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final dan menjadi harga mati. Demikian pula dengan pilar kebangsaan lain, seperti Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. [Adian Saputra]
