Praktik peradilan semu
Wartalampung.id, Bandar Lampung – Sejumlah mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung melakukan praktik peradilan semu di kampus setempat, Selasa, 17/6/2025.
Para mahasiswa membagi diri ke dalam beberapa peran. Ada yang berperan sebagai hakim, hakim ketua, hakim anggota I, dan hakim anggota II.
Ada juga yang berperan sebagai panitera pengganti, penggugat, dan tergugat.
Juga ada saksi penggugat dan saksi tergugat.
Mahasiswa lain berperan sebagai kuasa kuasa hukum tergugat dan kuasa hukum penggugat.
Siska Purnama Sari, mahasiswi yang menjadi asisten dan dosen dan pemandu jalannya sidang berharap, dengan peradilan semu mereka bisa memahami tugas dalam sebuah persidangan.
Selain itu, mempraktikkan ilmu yang selama ini mereka peroleh di bangku kuliah.
Mereka bersyukur peradilan semu yang diselenggarakan ini berjalan dengan baik.
Semua bisa melaksanakan peradilan semu ini dengan lancar.
Persiapan juga sudah dilakukan selama beberapa hari dan semua optimistis bisa berjalan sesuai dengan rencana. []
Kelompok 1 PPS
HAKIM KETUA: M. AL-GHOZALI
HAKIM ANGGOTA 1: SINTYA AMANDA
HAKIM ANGGOTA 2: SAKHA NABILA
PANITERA PENGGANTI: M. RAIHAN AKBAR
PENGGUGAT: ADE PUTRI JANATI
TERGUGAT: M.MAULANA DZAKI NAUFAL
SAKSI P1: M.RULIANSYAH
SAKSI P2: M. EKO PRIYONO
SAKSI T1: NADYA ROMADINDA
SAKSI T2: AJ. SANDI
KELOMPOK 2 PPS
HAKIM KETUA: M DIYAUL UMAMI ZEIN
HAKIM ANGGOTA 1: EKA YUNITA RAHMAWATI
HAKIM ANGGOTA 2: AMELIYA OKTAVIANI
PANITERA PENGGANTI: DINA SAHARA PUTRI
PENGGUGAT: RENOL ZORDY
TERGUGAT: ARINDA OKTA TIANDRA
SAKSI P1: AHMAD ADI JAYA
SAKSI P2: UCI AYU PARAMITA
SAKSI T1: M. ZAKI
SAKSI T2: AHMAD ADI JAYA

Tinggalkan Komentar Anda