Nusantara

Soroti Penyelewengan Dana Desa, Permahi Lampung Siap Kerja Sama Inspektorat dan Gubernur

Soroti Penyelewengan Dana Desa, Permahi Lampung Siap Kerja Sama Inspektorat dan Gubernur

Diskusi publik Permahi Lampung. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Lampung pimpinan Tri Rahmadona menggelar diskusi publik hari ini di sebuah kafe di Sukarame, Bandar Lampung. Hadir narasumber dari Polda Lampung dan dosen hukum UBL Zainudin Hasan.

Dalam diskusi dikemukakan bahwa bantuan tak tepat sasaran dan tata kelola yang lemah. Salah satu akar permasalahan yang terungkap adalah penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan berupa beras yang tidak disalurkan kepada masyarakat.

Proses hukum sedang berlangsung, termasuk penyidikan aktif oleh Polres Lampung Tengah terhadap kasus-kasus di wilayah tersebut dan sudah diambil alih Polda Lampung.

Juru bicara dari Dirkrimsus Polda Lampung menyebutkan, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi dana desa melibatkan berbagai instansi sehingga prosesnya tidak bisa disamakan dengan penanganan pidana biasa.

Salah satu kasus menonjol melibatkan 1.067 saksi yang telah diperiksa terkait dengan penyelewengan dana Desa Bandar Agung.

Polda Lampung mengklaim telah melakukan pengawasan aktif melalui Babinkamtibmas di tingkat desa dan unit Tipikor di tingkat Polres.

Namun, mereka mengakui terdapat sejumlah faktor utama yang mendorong kepala desa melakukan korupsi, antara lain:

  1. Praktik politik yang saat pencalonan kepala desa yang menciptakan efek domino usai terpilih.
  2. Rendahnya tingkat pendidikan dan pemahaman pengelolaan keuangan desa.
  3. Tidak transparannya tahapan pengelolaan dana desa.
  4. Penolakan terhadap pengawasan oleh aparat hukum maupun LSM.
  5. Ketiadaan mekanisme check and balances yang sehat.
  6. Pengangkatan perangkat desa yang tidak berbasis kompetensi.

Provinsi Lampung memiliki 2.654 desa yang masing-masing menerima dana desa sekitar Rp1 miliar per tahun.

Sayangnya, banyak aparat desa tidak memahami Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahkan tidak mengetahui tugas pokok dan fungsinya.

Demikian paparan dosen hukum UBL Zainudin Hasan.

Zainudin mengatakan, karena nilai penyimpangannya di bawah Rp1 miliar, penanganan kasus dana desa tidak menjadi domain KPK, tetapi dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya.

Diskusi juga menyoroti minimnya SDM kejaksaan yang tidak mampu turun langsung ke desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kerap tidak memahami tugasnya atau terlalu dekat dengan kepala desa.

Program seperti “Jaksa Garda Desa” dinilai perlu dievaluasi mengingat keterbatasan kapasitas di lapangan. Bahkan, tidak semua Bhabinkamtibmas dan Babinsa memahami secara utuh tugas dan wewenangnya dalam konteks pengawasan dana desa.

Peserta diskusi sepakat bahwa solusi utama adalah:

  • Pengawasan sejak tahap awal penyaluran dana.
  • Edukasi dan pencegahan berbasis pemahaman hukum dan tata kelola keuangan desa.
  • Kolaborasi lintas sektor antara masyarakat, aparat, akademisi, dan mahasiswa hukum yaitu Permahi.

Tri Rahmadona mengatakan, Permahi berkomitmen membuat skala prioritas intervensi di desa atau kecamatan tertentu melalui:

  • Pemberian solusi regulatif atau advokasi kepada aparat desa.
  • Koordinasi dengan Inspektorat Provinsi dan audiensi bersama Gubernur Lampung.
  • Membina desa-desa sampel secara bertahap bersama akademisi, sebagai model kolaboratif antara masyarakat sipil dan pemerintah.

”Penyelewengan dana desa bukan hanya persoalan hukum, melainkan masalah struktural dan sistemik. Kolaborasi lintas elemen, termasuk peran aktif mahasiswa hukum, menjadi salah satu kunci penting untuk menciptakan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat,” tutup Tri Rahmadona. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda