Opini

Audit Syariah: Antara Kepatuhan Syariah dan Good Governance

Audit Syariah: Antara Kepatuhan Syariah dan Good Governance

Gita Leviana Putri

Oleh Gita Leviana Putri, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Ekonomi Syariah

“Syariah” kini bukan sekadar label. Dari bank, asuransi, koperasi, hingga lembaga zakat, kata ini menjelma jadi magnet kepercayaan umat. Tapi, di balik kilau pertumbuhan ekonomi syariah yang kini menyentuh lebih dari Rp2.300 triliun aset, ada satu pertanyaan penting: siapa yang memastikan bahwa semua itu benar-benar syariah?

Audit syariah seharusnya menjadi jawaban. Ia bukan hanya soal hitung-hitungan angka, tapi tentang menjaga amanah, memastikan semua proses sesuai prinsip halal, adil, dan bersih dari riba. Namun, kenyataannya jauh dari ideal: jumlah auditor syariah yang benar-benar kompeten dan tersertifikasi masih sangat terbatas.

Kekurangan Auditor Syariah: Tantangan yang Mendesak

Indonesia masih menghadapi kekurangan auditor syariah yang signifikan. Data menunjukkan bahwa secara nasional terdapat sekitar 500 auditor yang menangani lembaga syariah, namun belum semuanya memiliki kompetensi syariah yang terstandar atau tersertifikasi. Lebih memprihatinkan, menurut Kementerian Agama, untuk sektor zakat nasional yang potensinya mencapai Rp327 triliun per tahun, dibutuhkan minimal 200 auditor syariah bersertifikat, sementara hingga 2023, baru tersedia 107 auditor syariah tersertifikasi yang aktif.

Kekurangan ini berdampak pada kualitas pengawasan dan kepatuhan lembaga keuangan syariah terhadap prinsip-prinsip syariah. Audit syariah yang seharusnya menjadi alat kontrol untuk memastikan transaksi bebas dari riba, gharar, dan maysir, serta menjamin aktivitas yang halal dan etis, menjadi kurang optimal. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah dan menghambat pertumbuhan industri keuangan syariah secara keseluruhan.

Pendapat Ahli dan Hasil Riset

Ahli ekonomi syariah, Sutan Emir Hidayat, Ph.D., Direktur Infrastruktur Ekonomi Syariah di Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), menyoroti rendahnya literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Data OJK 2023 menunjukkan tingkat literasi keuangan syariah baru mencapai 39,11% dan tingkat inklusi keuangan syariah sebesar 12,88%. Hal ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memahami dan memanfaatkan layanan keuangan syariah, yang pada gilirannya mempengaruhi efektivitas audit syariah dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

Penelitian oleh Khalid & Haron (2018) menekankan bahwa kompetensi auditor syariah yang tepat, mencakup pengetahuan, kualifikasi pendidikan, keterampilan, pengalaman, dan pelatihan, merupakan elemen dasar yang akan menghasilkan audit internal syariah yang efektif untuk lembaga keuangan Islam dengan tujuan mencapai maqashid syariah.

Selain itu, penelitian oleh Ahmad Fauzi dan Ach Faqih Supandi dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengidentifikasi tantangan dalam pengembangan audit syariah di Indonesia, termasuk masalah regulasi seperti standar audit syariah yang tidak memadai, kurangnya kerangka kerja audit syariah, dan kurangnya dorongan dari pemerintah. Masalah sumber daya manusia juga menjadi perhatian, seperti kualifikasi auditor syariah dalam bidang akuntansi dan syariah yang tidak seimbang, jumlah auditor syariah yang terbatas, dan kurangnya akuntabilitas serta independensi auditor syariah.

Rekomendasi Kebijakan dan Aksi Nyata

Untuk mengatasi tantangan ini, beberapa langkah strategis perlu dilakukan:
1. Percepatan Sertifikasi Auditor Syariah: Pemerintah, IAI, dan DSN-MUI perlu membuka jalur percepatan pelatihan dan sertifikasi bagi akuntan konvensional yang ingin beralih maupun bagi alumni ekonomi syariah yang ingin menjadi auditor profesional.
2. Regulasi Wajib Audit Syariah: Pemerintah dapat mengeluarkan aturan agar lembaga keuangan syariah, zakat, dan wakaf diwajibkan diaudit secara syariah minimal sekali setahun, dan hasilnya diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi.
3. Penguatan Peran DPS dan Akuntabilitasnya: Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus lebih dari sekadar simbol. Mereka perlu diberikan pelatihan audit dan dilibatkan aktif dalam pengawasan internal yang terstandar.
4. Pengembangan Standar Audit Syariah Nasional: Pemerintah dan lembaga terkait perlu mengembangkan standar audit syariah nasional yang jelas dan terperinci untuk memastikan konsistensi dan efektivitas audit syariah di seluruh lembaga keuangan syariah.

Penutup: Audit Syariah untuk Masa Depan Ekonomi Umat

Audit syariah bukan hanya urusan kepatuhan administratif, melainkan persoalan akhlak, integritas, dan amanah dalam menjalankan ekonomi umat. Ia adalah pilar penting dalam membangun keuangan syariah yang tidak hanya tumbuh, tetapi juga dapat dipercaya dan membawa maslahat.

Pertumbuhan industri syariah harus dibarengi dengan kesiapan infrastrukturnya—terutama kualitas pengawasnya. Sebab tanpa pengawasan yang kuat dan berintegritas, label syariah bisa kehilangan maknanya. Sudah waktunya audit syariah mendapat perhatian serius, bukan sebagai pelengkap, tetapi sebagai fondasi. []
⸻
Daftar Pustaka
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Statistik Perbankan Syariah Desember 2023. Diakses dari: https://www.ojk.go.id
2. Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Data Auditor Syariah Sertifikasi Baznas. Disampaikan dalam Rakornas BAZNAS, 2023.
3. Republika.co.id. (2019, November 5). Kompetensi dan Efektivitas Audit Syariah. Diakses dari: https://analisis.republika.co.id/berita/q00zpk282/kompetensi-dan-efektivitas-audit-syariah
4. Fauzi, A., & Supandi, A. F. (2022). Tantangan dan Peluang Audit Syariah di Indonesia. Jurnal Istiqro’, 6(1), 87–100. Diakses dari: https://ejournal.iaida.ac.id/index.php/istiqro/article/view/339
5. UGM Fakultas Ekonomika dan Bisnis. (2024, Februari 5). Inklusi Keuangan Syariah Indonesia Masih Rendah. Diakses dari: https://feb.ugm.ac.id/id/berita/4847-inklusi-keuangan-syariah-indonesia-masih-rendah
6. KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah). (2023). Laporan Tahunan Ekonomi Syariah. Jakarta: KNEKS.
7. Khalid, A. A., & Haron, H. (2018). Competency and Effectiveness of Shariah Auditors in Islamic Financial Institutions. International Journal of Economics, Management and Accounting, 26(1), 155–184.

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda