Berita Foto Nusantara

Sabiqul Iman: Pergub UMKM Jadi Pertaruhan Gubernur Lampung

Sabiqul Iman: Pergub UMKM Jadi Pertaruhan Gubernur Lampung

Sabiqul Iman (dua dari kiri). | Dokumentasi

Sabiqul Iman (dua dari kiri). | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Akademisi Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya Sabiqul Iman menjelaskan, pada masa pandemi sangat mungkin jumlah UMKM menjadi berlipat dibandingkan sebelum masa pendemi.

Data dari Dinas Koperasi dan UMKM Lampung  per 31 Desember 2017 yang lalu, terdapat 157 ribu UMKM di Lampung. Ini, kata dia, tentu saja, di tengah pandemi seperti sekarang ini, di mana kesempatan kerja semakin sempit, bahkan PHK terjadi, termasuk di Lampung, pilihan untuk bertahan hidup adalah dengan menjadi pelaku UMKM meskipun kondisinya pun terseok akibat daya beli konsumen yang belum baik.

Demikian kata Sabiq dalam paparannya pada agenda Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM di Aula SMK Muhammadiyah Sekampung, Lampung Timur, Ahad, 14 Maret 2021.

Dengan demikian, menurutnya, sangat dimungkinkan jumlah UMKM menjadi bertambah secara kuantitas pada masa pandemi ini, baik yang konvensional atau transaksi langsung secara offline/ tatap muka terlebih yang online.

Dia mengatakan, terdapat hal menggembirakan, di mana pelaku UMKM terutama yang memanfaatkan teknologi informasi dan internet, semakin besar dengan transaksi yang meningkat secara signifikan.

Data penjualan produk usaha menggunakan aplikasi digital atau platform,  berdasarkan big data yang dikompilasi oleh BPS terjadi lonjakan sangat tinggi.

“Pada bulan Maret 2020, penjualan melalui online meningkat hingga 320% dari total penjualan online awal tahun. Peningkatan penjualan online  semakin tinggi terjadi pada April 2020. Bahkan tercatat meningkat 480% dari Januari 2020,” ungkap Sabiq.

Sementara itu, terkait substansi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016, Sabiqul Iman menekankan pentingnya konsistensi dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan UMKM sesuai Pasal 4 Perda tersebut.

Dijelaskan dalam Pasal 4 bahwa bentuk-bentuk perlindungan dan pemberdayaan UMKM di antaranya adalah pembinaan kelembagaan, pengembangan SDM, fasilitasi pembiayaan / permodalan, pengembangan penerapan teknologi, pengembangan produksi, fasilitasi pemasaran dan promosi, perlindungan usaha, serta fasilitasi hak atas kekayaan intelektual.

Lebih lanjut dalam pasal 5 bahwa Kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.

“Untuk mengukur sejauhmana konsistensi penerapan Perda ini dalam rangka melindungi dan memberdayakan UMKM di Lampung tentu dilihat dari bagaimana langkah operasional yang tertuang pada Peraturan Gubernur. Jika hari ini belum ada Pergub, mungkin anggota DPRD seperti Ismail Jafar perlu colek Pak Gubernur,” ungkap Sabiq. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda