Ahmad Irzal Fardiansyah (kiri). | Dokumentasi
Wartalampung.id, Bandar Lampung – Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Ahmad Irzal Fardiansyah mengajak masyarakat jangan buru-buru melapor ke polisi jika ada persoalan di masyarakat.
Melaporkan kasus ke polisi, kata Irzal, bisa dilakukan jika persoalan di warga sudah parah. Misalnya kasus pembegalan, narkoba, korupsi, dan sebagainya.
Akan tetapi, jika ada persoalan yang bisa dicari jalan tengah, misalnya, kasus dalam rumah tangga, perusakan sarana privat, dan lainnya, lebih baik diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
Jika dilaporkan juga, Irzal mengatakan proses bisa lama dan tidak menemui titik terang.
Irzal mengemukakan, musyawarah mufakat memang diakomodasi dalam sistem hukum kita. Bahkan, sekarang menjadi pendekatan yang ideal. Oleh karena itu, peran pamong masyarakat seperti ketua RT, RW, dan lainnya sangat penting.
Misalnya dalam hal keributan antarwarga yang berujung perusakan barang pribadi, ujar Irzal, lebih baik diselesaikan dengan musyawarah. Hal itu akan mempercepat penyelesaian persoalan dan lebih menenteramkan di masyarakat.
Demikian intisari paparan Irzal pekan lalu saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di SMPIT Alawiyah, Jalan Pulau Singkep, Sukabumi.
Acara diadakan Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi. Selain Irzal, juga hadir sebagai narasumber Pemimpin Redaksi Wartalampung.id Adian Saputra. []

Tinggalkan Komentar Anda