Haris Murwadi
Oleh Haris Murwadi, Staf Pengajar Program Studi Arsitektur & Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Peneliti di Pusat Studi Lingkungan Binaan dan Arsitektur (Puslib Perkotaan)
Akhir tahun 2024 lalu, Kota Bandar Lampung mengalami isu yang kurang sedap dengan disegelnya TPA Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH). Penyegelan ini disebabkan ditemukannya adanya pelanggaran, termasuk tidak terolahnya sampah dan masalah limbah air lindi. Sehingga, peristiwa ini ramai menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Selain itu, sistem pengelolaan sampah rumah tangga masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai-selesai juga. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penumpukkan sampah di pintu masuk jalan lingkungan sejak malam hari meskipun pada pagi harinya sampah-sampah tersebut sudah diangkut oleh oleh petugas kebersihan kota.
Hujan di beberapa hari terakhir juga turut memberi sinyal kepada kita dengan menyisakan ‘panen raya’ berupa sampah plastik di beberapa pinggiran jalan-jalan utama. Selain itu, kita juga disuguhkan sebuah tontonan yang cukup memprihatinkan berupa adanya penumpang kendaraan mobil (termasuk mobil mewah) yang membuang sampah melalui jendela disaat mobil mereka sedang berjalan.
Maka, wajarlah apabila kita perlu introspeksi secara serius dalam menyikapi fenomena yang terjadi belakangan ini. Namun yang pasti, hal yang paling penting dari isu ini adalah apakah kota ini mampu bertransformasi menjadi kota terbersih di Indonesia?
Untuk menuju ke arah besar tersebut, ada dua langkah mendasar yang perlu dilakukan. Langkah pertama adalah membangun kesadaran setiap masyarakat akan pentingnya adab terhadap sampah. Kita mungkin lupa atau bahkan belum tahu bahwa terhadap sampah pun membutuhkan suatu adab yang benar.
Sila kedua dari Pancasila mengajarkan kita agar menjadi manusia yang adil dan beradab. Namun, fakta yang terjadi sering kali menunjukkan bahwa adab kita terhadap sampah belum menjadi perhatian serius. Padahal, setiap orang ingin sekali memiliki tempat tinggal, lingkungan, dan kota yang bersih.
Adab yang harus kita wujudkan adalah dengan mengubah mindset ‘buang sampah’ menjadi ‘letakkan sampah’ pada tempatnya. Penggunaan istilah ‘meletakkan sampah’ merupakan hal yang lebih sesuai daripada istilah ‘membuang sampah’.
Istilah ‘membuang’ cenderung memiliki makna telah rusak dan bersifat negatif. Sedangkan istilah ‘meletakkan’ cenderung bermakna hal yang masih terpakai atau termanfaatkan. Maka sudah semestinya, mindset kita harus dibentuk bahwa sampah merupakan benda yang masih dapat dimanfaatkan.
Langkah kedua adalah membangun sinergi pada tiga elemen prioritas yaitu; elemen institusi pendidikan, elemen pembuat kebijakan, dan elemen rumah tangga. Elemen institusi pendidikan merupakan elemen yang berperan pada edukasi dan penanaman kesadaran serta kepedulian akan pentingnya memperlakukan sampah secara baik, benar dan beradab.
Hal ini perlu selalu dilakukan di setiap jenjang pendidikan dan dimulai dari pendidikan prasekolah. Capaian dari elemen ini adalah terbentuknya kebiasaan siswa dengan meletakkan sampah pada tempat yang semestinya di lingkungan sekolah mereka.
Elemen pembuat kebijakan merupakan elemen yang bertanggung jawab dalam membuat kebijakan terkait visi dan misi yang ingin dicapai pada sebuah teritori, membangun sistem pengelolaan sampah yang baik dan terstruktur dari unit terkecil (rumah tangga) hingga unit pengolahan sampah, hingga mengevaluasi program-program terkaitnya.
Sedangkan elemen keluarga merupakan elemen yang merealisasikan pengelolaan sampah rumah tangga dengan baik, benar, dan beradab. Karena, produksi sampah individu terbesar dihasilkan dari rumah tangga mereka sendiri.
Pada elemen ini, kepala rumah tangga memiliki tanggung jawab utama dalam membentuk anggota rumah tangganya agar memiliki perilaku yang benar terhadap sampah secara berkelanjutan.
Capaian dari elemen keluarga ini berupa kemampuan anggota keluarga dalam memilah sampah rumah tangga dan meletakkannya minimal dalam tiga kategori yaitu sampah organik, botol plastik (boplas), dan sampah anorganik (lainnya).
Pemilahan sampah menjadi tiga kategori ini bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan, mempermudah proses daur ulang, mendukung produksi kompos, mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA), meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah, hingga mendukung kesadaran lingkungan.
Semoga melalui dua langkah mendasar di atas, semua warga masyarakat diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kebersihan rumah dan lingkungannya yang berujung pada kebersihan kota yang kita cintai ini. []

Tinggalkan Komentar Anda