Bandar Lampung

Upah Minimum Kota Bandar Lampung Naik 6,5%, Apa Kata Wakil Ketua DPRD Sidik Efendi?

Upah Minimum Kota Bandar Lampung Naik 6,5%, Apa Kata Wakil Ketua DPRD Sidik Efendi?

Sidik Efendi

Sidik Efendi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 6,5% pada tahun 2025 menjadi topik yang menarik perhatian, terutama bagi para pengusaha dan pekerja.

Dalam konteks ini, Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi, memberikan pandangannya mengenai dampak kebijakan ini dan tantangan yang mungkin dihadapi oleh pengusaha serta langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemerintah daerah.

Sidik Efendi menekankan, kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh. Dengan meningkatnya upah, diharapkan daya beli masyarakat juga akan meningkat, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Namun, dia juga mengingatkan bahwa kenaikan ini dapat memberikan beban tambahan bagi pengusaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah beroperasi dengan margin keuntungan yang tipis.

Sidik Efendi mengakui, penerapan kebijakan ini tidak akan mudah. Banyak pengusaha yang mungkin kesulitan untuk memenuhi ketentuan upah minimum baru ini.

“Sektor-sektor tertentu, seperti perdagangan dan jasa, mungkin akan merasakan dampak yang lebih besar karena mereka bergantung pada tenaga kerja dengan upah rendah. Hal ini bisa memicu risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) jika pengusaha tidak mampu menyesuaikan biaya operasional mereka,” kata Sidik dalam siaran persnya, Sabtu (14/12).

Sidik Efendi menyarankan agar pengusaha yang merasa kesulitan untuk menaikkan UMK dapat melakukan beberapa langkah strategis.

Pertama, melakukan efisiensi operasional. Pengusaha mencari cara untuk meningkatkan efisiensi dalam proses produksi atau layanan agar dapat mengurangi biaya tanpa mengorbankan kualitas.

Kedua, melakukan diversifikasi produk. Di sini pengusaha bisa mengembangkan produk atau layanan baru yang dapat menarik lebih banyak pelanggan dan meningkatkan pendapatan.

Langkah ketiga, bisa dengan berdialog dengan karyawan. Mengadakan dialog terbuka dengan karyawan untuk menjelaskan kondisi perusahaan dan mencari solusi bersama terkait penyesuaian upah.

Di sisi lain, Sidik Efendi menekankan pentingnya peran pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja untuk mendukung implementasi kebijakan ini.

Beberapa langkah yang perlu diambil antara lain, melakukan sosialisasi kebijakan secara luas mengenai kenaikan UMK kepada pengusaha dan pekerja agar semua pihak memahami implikasi dari kebijakan ini.

Berikutnya adalah memberikan pelatihan dan pendampingan. Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja memberikan pelatihan kepada pengusaha mengenai manajemen keuangan dan efisiensi operasional untuk membantu mereka beradaptasi dengan kenaikan biaya.

Terakhir adanya pemberian insentif bagi UMKM, pemerintah menyusun program insentif atau bantuan bagi UMKM yang terdampak oleh kenaikan UMK agar mereka tetap dapat beroperasi dan mempertahankan tenaga kerja. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda