Nusantara

Kementerian Kelautan Gagalkan Distribusi 52 Ribu Benih Bening Lobster Ilegal di Lampung

Kementerian Kelautan Gagalkan Distribusi 52 Ribu Benih Bening Lobster Ilegal di Lampung

KKP Gagalkan Distribusi 52 Ribu Benih Bening Lobster Ilegal di Lampung

KKP Gagalkan Distribusi 52 Ribu Benih Bening Lobster Ilegal di Lampung

Wartalampung.id, Pesawaran – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan 52 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal di Lampung.

Keberhasilan ini terwujud berkat upaya pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, dalam konferensi pers pada Rabu (11/12/2024), menjelaskan, tindakan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat mengenai distribusi BBL ilegal di Lampung.

Penggagalan terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

“Tim Buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan yang diperkirakan melibatkan 52.200 ekor BBL, dengan total nilai sekitar Rp7,8 miliar,” ujar Pung.

Dalam operasi ini, petugas menyita satu unit kendaraan dengan nomor polisi BE 1951 ZB yang memuat 10 boks BBL, berisi 43 ribu jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, dan 2.200 jenis jarong pasir.

Dua orang kurir, yang masing-masing berinisial AP dan MAD, juga berhasil ditangkap. Modus yang digunakan adalah mengangkut BBL dari Gudang Pengepulan di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, melalui jalur darat ke Krui, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Jambi sebelum diselundupkan lewat jalur laut ke luar negeri.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satwas PSDKP Pesawaran untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, 51.951 ekor BBL yang berhasil diselamatkan telah dilepasliarkan di Perairan Pantai Kelapa Kunjir oleh Balai Budi Daya Laut Provinsi Lampung.

Pung juga menekankan bahwa penggagalan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melaksanakan Asta Cita Presiden RI, yang melibatkan sinergi antara KKP, Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait untuk mencegah dan memberantas penyelundupan.

Sepanjang 2024, Ditjen PSDKP bersama aparat penegak hukum lainnya telah berhasil menggagalkan penyelundupan BBL senilai Rp754 miliar atau sebanyak 5.525.108 ekor BBL.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan pentingnya pemberantasan penyelundupan BBL, seiring dengan terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur tata kelola lobster di Indonesia.

Untuk memastikan keberhasilan implementasi regulasi ini, KKP membentuk Project Management Office (PMO 724), yang bertugas mengawasi seluruh aspek mulai dari penangkapan, budi daya, hingga pengawasan komoditas perikanan lobster. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda