Dwi Krisno Yudi Pramono. | Bhazair Ayuningtyas

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Lampung (Unila) menggaet Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung pada Dies Natalis ke-59, Selasa 11/11/24.
Dalam hal ini, OJK menyampaikan sosialisasi terkait “Perlindungan Konsumen serta Kenali Investasi dan Pinjaman Ilegal”. Di Gedung Student Center Fakultas Ekonomi Bisnis Unila.
Humas OJK Cabang Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono menyampaikan, tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan serta perbankan.
Dwi Krisno juga menjabarkan tentang pelaporan konsumen dan bank kepada OJK.
“Jika melapor kepada OJK, harus dicari tahu siapa yang salah. Apabila konsumen yang salah, asetnya harus ditarik dan kalau pihak bank yang salah, akan dapat sanksi dan harus bertanggung jawab,” jelasnya.
OJK bisa melakukan permasalahan-permasalahan tersebut.
Selain permasalahan pelaporan, Dwi Krisno juga menjelaskan tentang pinjaman online ilegal.
“Tidak berizin OJK, bunga dan denda mencapai 1–4% per hari, biaya tambahan mencapai 40% dari nilai pinjaman, meminta akses pribadi, penagihan yang tidak beretika, dan identitas kantor tidak jelas,” ujarnya.
Dwi Krisno menegaskan kepada peserta yang datang, untuk waspada terhadap pinjaman online, karena sifatnya yang ilegal.
Ia juga menjelaskan anggota satuan tugas (satgas) yang bercap OJK yakni Bank Indonesia (BI), Kementerian di Indonesia, dan lembaga yang ada di Indonesia. [Bhazair Ayuningtyas]

Tinggalkan Komentar Anda